Show simple item record

dc.contributor.authorDIAN ARI FATMAWATI
dc.date.accessioned2013-12-18T07:24:38Z
dc.date.available2013-12-18T07:24:38Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101169
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10077
dc.description.abstractPembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perbankan syariah yang berupa penyaluran dana dari bank kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu prinsip dalam penyaluran pembiayaan adalah prinsip bagi hasil atau mudharabah, yaitu penerapan bagi hasil berdasarkan kesepakatan atau nisbah antara bank dengan nasabah atau mudharib. Pembiayaan berdasarkan syariah perlu adanya analisa secara seksama dari faktor The Five C’s of Credit Analysis dan Asas Commanditerings Verbod yang merupakan implementasi dari prinsip kehatihatian dalam dunia perbankan (prundential banking principle). Kedua analisa tersebut ditujukan untuk menumbuhkan suatu keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan mudharib untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan yang tertuang dalam akad pembiayaan mudharabah. Jika mudharib tidak dapat mengembalikan atau melunasi pinjamannya maka bank berhak menjual barang jaminan mudharib sesuai dengan akad pembiayaan mudharabah karena dalam akad tersebut terdapat asas commanditerings verbod yanga artinya bank tidak mau menanggung resiko usaha debitur atas kredit yang diberikan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul :“ASAS COMMANDITERINGS VERBOD DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni : Pertama, Apakah asas commanditerings verbod dapat diterapkan dalam akad pembiayaan mudharabah; Kedua, Apa wujud asas commanditerings verbod dalam akad pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah; Ketiga, Apa akibat hukum jika asas commanditering verbod tidak diterapkan dalam akad pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. xiii Tujuan khusus adalah mengakaji dan menganalisa tentang penerapan asas commanditerings verbod dalam akad pembiayaan mudharabah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang - undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang dilanjutkan dengan analisa bahan hukum secara deduktif. Hasil penelitian dari penulisan ini adalah asas commanditerings verbod dapat diterapkan dalam akad pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah yang dikaitkan dengan Pasal 4 (tentang penarikan pembiayaan), pasal 5 (tentang bagi hasil), pasal 11 (tentang cidera janji), pasal 12 (tentang pelanggaran) dan pasal 14 (tentang asuransi) Draft Akad Pembiayaan Mudharabah. Wujud asas commanditerings verbod yaitu pada prinsip 5C dan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Akibat hukum jika tidak diterapkan asas commanditerings verbod adalah terjadinya pembiayaan macet yang dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Hendaknya perlu meningkatkan sumber daya manusia yaitu bankir berupa peningkatan maupun pemahaman akan aspek hukum dari perbankan syariah. Hendaknya pihak bank melakukan analisa secara cermat dengan analisa 5C (karakter, kemampuan, modal, jaminan, kondisi ekonomi serta hambatan yang terjadi jika pembiayaan diberikan), asas commanditerings verbod dan prinsip kehati-hatian. Apabila terjadi pembiayaan macet hendaknya melakukan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu. Jika memang bisa diselesaikan dengan musyawarah maka tidak perlu menggunakan penyelesaian secara litigasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101169;
dc.subjectASAS COMMANDITERINGS VERBOD, MUDHARABAHen_US
dc.titleASAS COMMANDITERINGS VERBOD DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record