Show simple item record

dc.contributor.advisorRIZAL NUGROHO
dc.contributor.advisorASMARA BUDI DYAH D.S.
dc.contributor.authorRana Raditya Kusnawara
dc.date.accessioned2020-08-31T12:59:57Z
dc.date.available2020-08-31T12:59:57Z
dc.date.issued2014-06-27
dc.identifier.nim080710191084
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100754
dc.description.abstractKonsolidasi tanah sebagai kebijakan pertanahan dalam pemanfaatan tanah seperti yang dialokasikan rencana tata ruang dipandang mampu untuk memberikan jalan keluar bagi pemerintah guna mewujudkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penataan lingkungan perumahan yang berkualitas. Oleh karena itu sering konsolidasi tanah diterapkan dalam pemekaran kota untuk memecahkan masalah kekurangan perumahan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana konsep konsolidasi tanah yang dilaksanakan di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember (2) Bagaimanakah kesesuaian penyelenggaraan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember dengan peraturan yang berlaku. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui konsep konsolidasi tanah yang diterapkan di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember dan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember dengan aturan yang berlaku. Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini meliputi tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivism. Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember berhasil dilaksanakan. Dengan berdasar pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasiolnal Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa landasan dasar konsolidasi tanah memang menggunakan peraturan tersebut, tetapi dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini bukan masyarakat yang menjadi perserta, melainkan adalah sebuah lembaga hukum berbentuk Koperasi. Dimana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Setelah penulis mempelajari hal itu secara mendalam, ternyata terdapat Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nomor 410.35-14055 tentang Peningkatan Pelayanan Konsolidasi Tanah yang menyatakan bahwa lembaga hukum berbentuk Koperasi juga dapat mengajukan permohonan konsolidasi tanah. Dengan demikian konsolidasi tanah yang pemohonnya adalah sebuah koperasi dapat dilaksanakan dan tidak menyalahi aturan. Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember berhasil dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi pelaksanaannya sudah melenceng ataui bergeser dari segi prinsipnya. Kita ketahui bahwa prinsip konsolidasi tanah yang paling penting adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini benar-benar mengabaikan hal itu, karena pesertanya adalah sebuah koperasi.en_US
dc.description.sponsorshipProgram Studi Ilmu Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Jemberen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectKajian Yuridisen_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.subjectKonsolidasi Tanahen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.titleKajian Yuridis Konsolidasi Tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record