Show simple item record

dc.contributor.advisorSunartomo, Aryo Fajar
dc.contributor.authorIbrahim, Razaq Arif Ma’una
dc.date.accessioned2020-08-24T07:33:11Z
dc.date.available2020-08-24T07:33:11Z
dc.date.issued2019-05-27
dc.identifier.nimNIM 141510601048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100634
dc.description.abstractFenomena konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman besar bagi ketahanan pangan dalam skala nasional, regional, maupun secara lokal. Pemerintah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional menuju kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk adalah dengan menetapkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketentuan utama yang terdapat dalam LP2B adalah lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan terjadinya bencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi petani terhadap kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penentuan daerah penelitian dilakukan dengan purposive method yaitu Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kulitatif. Metode pengambilan data menggunakan metode wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Penentuan informan dilakukan dengan metode purposive sampling yang terdiri dari ketua KTNA Kabupaten Jember, 4 petani dari Kecamatan Wuluhan dan Kepala UPTD Dinas Pertanian Ambulu periode 2013 – 2018. Analisis data menggunakan analisis Miles and Huberman. Metode keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani di Kecamatan Wuluhan bahwa petani hanya mengetahui istilah LP2B namun belum mengetahui Kebijakan tersebut secara menyeluruh. Kurangnya pengetahuan petani dikarenakan belum adanya penyampaian informasi dari penyuluh maupun Dinas Pertanian Jember. Petani pertamakali mengetahui LP2B melalui penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Petani memandang kebijakan LP2B perlu untuk segera diimplementasikan dalam upaya mengendalikan alihfungsi lahan dan ketahanan pangan. Seluruh petani informan menyatakan setuju dan sangat mendukung apabila kebijakan LP2B benar – benar diterapkan. Petani berharap bahwa kebijakan LP2B untuk segera diterapkan dan sosialisasi segera dilakukan kepada petani secara menyeluruh.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Pertanianen_US
dc.subjectPETANIen_US
dc.subjectLAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B)en_US
dc.titlePersepsi Petani terhadap Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiAgribisnis
dc.identifier.kodeprodi1510601


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record