Show simple item record

dc.contributor.authorRINDANG VITA PRIMASARI
dc.date.accessioned2013-12-18T07:11:53Z
dc.date.available2013-12-18T07:11:53Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101111
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10051
dc.description.abstractPemalsuan surat dilakukan untuk menguntungkan atau mendapatkan hak yang lebih dari salah satu pihak. Untuk membuktikan adanya pemalsuan dalam surat perlu adanya pembuktian materiil berdasarkan KUHAP dan sesuai dengan prinsip umum pembuktian hukum pidana. Pemalsuan surat tersebut digunakan seolah-olah asli atau sesuai dengan kenyataan dan dapat menimbulkan perikatan, namun akibat dari adanya pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil. Berdasarkan pernyataan tersebut maka permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah proses pembuktian terhadap dakwaan penuntut umum telah sesuai prinsip-prinsip pembuktian dalam KUHAP, dan pertimbangan hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memgetahui proses pembuktian dakwaan penuntut umum dikaitkan dengan prinsip pembuktian dalam KUHAP dan pertimbangan hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah memalsukan surat dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Guna mendukumg tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan maka metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu tipe penelitian hukum yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) .Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan tentang pembuktian yuridis dalam tindak pidana pemalsuan surat adalah proses pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 133/Pid.B/2010/PN.BWI telah sesuai dengan KUHAP, karena secara berurutan telah dilaksanakan kegiatankegiatan yakni memeriksa para saksi baik yang memberatkan atau meringankan, xiii memeriksa ahli, memeriksa terdakwa dan memeriksa barang-barang bukti yang diajukan oleh JPU dan pertimbangan hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, karena cara hakim membuktikan surat palsu atau yang dipalsukan tidak mempertimbangkan landasan yuridis tentang tata cara pemeriksaan oleh labfor forensik Polri yang sudah tepat dan hasilnya telah dinyatakan bahwa tandatangan Affan dalam Surat Pernyataan tahun 1973 adalah palsu, dan oleh karena itu seharusnya terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sedangkan saran yang dikemukakan adalah bahwa hakim dalam memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya wajib mengedepankan keadilan bukan hanya kepastian hukum, sebagai kepala putusan yang berbunyi : Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Oleh sebab itu dalam memeriksa dan memutus setiap perkara pidana yang ada, hakim harus bersikap profesionalisnme yakni selalu cermat, obyektif, logis dan rasional, sehingga setiap putusan dapat membawa rasa keadilam masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101111;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, PIDANA PEMALSUAN SURATen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 133/Pid.B/2010/PN.Bwi)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record