Show simple item record

dc.contributor.advisorOhoiwutun, YA. Triana
dc.contributor.advisorWildan, tsalist
dc.contributor.authorSHALAKSA, Gigi
dc.date.accessioned2020-08-12T07:17:44Z
dc.date.available2020-08-12T07:17:44Z
dc.date.issued2019-09-11
dc.identifier.nimNIM 150710101403
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100490
dc.description.abstractAnak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus di tingkatkan sumber daya manusianya dan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga, karena itu sebagai kewarganegaraan yang baik, negara harus menjamin hak-hak serta kehidupannya yang dilindungi negara. Perlindungan yang diberikan kepada Negara oleh warganya itu seperti perlindungan hukum, jaminan atas keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan kedamaian atas segala bentuk ancaman dari pihak-pihak yang ingin melakukan tindak pidana kepada warga khususnya anak. Bukti dalam kehidupan sehari-hari salah satunya negara menjamin perlindungan hukum bagi warganya khususnya anak adalah membuat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang- Undang Perlindungan Anak). Kejahatan yang marak terjadi dilingkungan sekitar dengan sasaran anak merupakan salah satu kejahatan kesusilaan yang meliputi pencabulan, persetubuhan. Pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terdapat dalam Putusan Pengadilan Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN.Kng, dari Putusan ini penulis tertarik menganalisa apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban anak dapat dipandang sebagai teori perbuatan berlanjut. Selain itu penulis menganalisa pertimbangan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai apa tidak dengan fakta dipersidangan yang telah mengakui perbuatan cabul sebagai seorang ayah tiri dan tidak keberatannya semua keterangan saksi yang telah ditampilkan dipersidangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada literatur atau pustaka yang merupakan bahanbahan hukum. Metode atau cara yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan perundang-undangan, buku-buku hukum serta jurnal-jurnal hukum yang digunakan untuk melakukan telaah atas isu hukum yang telah ditetapkan, hasil dari telaah hukum tersebut kemudian ditarik sebuah kesimpulan yang merupakan jawaban dari isu hukum. Hasil penilitian terhadap rumusan masalah pertama yaitu dalam pembuktian dipersidangan, keterangan saksi dan terdakwa sendiri mangakui bahwa telah mencabuli korban yang bernama NHN lebih dari sekali, tepatnya xiii sebanyak 3 kali yang diingat. Bahwa menurut penulis, perbuatan terdakwa termasuk perbuatan berlanjut karena perbutan terdakwa hanya satu jenis tindak pidana. Serta semua syarat dari perbuatan berlanjut telah terpenuhi yang pertama yaitu pencabulan dilakukan oleh terdakwa terhadap korban dilandaskan oleh satu keputusan kehendak yaitu nafsu dan keputusan kehendak ini yang menjadi motivasi atau pendorong timbulnya niat untuk melakukan tindak pidana. Kedua yaitu terdakwa hanya melakukan 1 jenis tindak pidana yaitu pencabulan, tidak ada tindak pidana lain, jika terdakwa melakukan tindak pidana lainnya selain pencabulan, maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut, akan tetapi sebagai perbarengan perbuatan. Syarat terkahir yaitu jangka waktu perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terlalu lama. Kesimpulan dari rumusan masalah kedua yaitu Putusan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa kurang tepat jika dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Anak karena dilihat dari fakta persidangan ada Pasal pemberat yang bisa jadi pertimbangan hakim untuk menentukan putusan yang adil dan setimpal terhadap terdakwa yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia. Terdakwa lebih tepatnya dikenakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dengan unsur “hubungan keluarga” ditambah 1/3 (sepertiga) didalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana dakwaan penuntut umum sesuai dengan fakta dilapangan terdakwa merupakan ayah tiri dari korban yang seharusnya mejaga dan melindungi korban. Hal ini juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara filosofi adalah untuk memberikan perlindungan terhadao korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku dengan adanya ancaman pidana yang terberat didalamnya. Saran penulis dalam skripsi ini yang Pertama yaitu PU harus lebih teliti dan jeli dalam menganalisa perbuatan terdakwa yang dilakukan sekali atau berkali-kali karena dalam fakta dipersidangan perbuatan terdakwa masuk kedalam kategori perbuatan berlanjut. Jika PU tidak teliti akan mengakibatkan kerugian dari pihak korban itu sendiri. Kedua, Hakim seyogyanya lebih teliti, cermat, dan lengkap saat membuat tuntutan dalam surat dakwaan sesuai Pasal 143 KUHAP karena tuntutannya bisa menentukan nasib terdakwa sekaligus korban. Hakim xiv seharusnya mengkaitkan tindakan terdakwa dengan Undang-Undang yang dapat dikenakan dalam membuat surat dakwaan karena berakibat pada lamanya penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang dirasa kurang tepat terhadap kerugian yang telah dialami korban (anak) dapatkan apalagi korban adalah anak tiri dari terdakwa yang sudah tinggal serumah selama 8 (delapan) tahun.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPIDANA PENCABULAN ANAKen_US
dc.titlePenerapan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Anak (Putusan Pengadilan Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN.Kng)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record