Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, Rini
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorANGGRAENY, May
dc.date.accessioned2020-08-12T06:26:39Z
dc.date.available2020-08-12T06:26:39Z
dc.date.issued2019-09-21
dc.identifier.nim150710101347
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100485
dc.description.abstractTujuan penelitian skripsi ini adalah diharapkan dengan adanya karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini dapat menjadi wawasan dan sumber bacaan bagi mahasiswa, akademisi, pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat ataupun pihak lain yang berkepentingan terkait hal yang dibahas terkait skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu normatif empiris (applied law research) yaitu penelitian hukum mengenai pemeberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Tinjauan pustaka merupakan dasar yang diguanakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini: perizinan, izin mendirikan bangunan, pemerintah daerah, serta menara telekomunikasi. Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2 (dua) sub bab permasalahan. Pembahasan yang Pertama, pertimbangan hakim dalam mengabulkan Izin Operasional menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama yaitu karena tidak memiliki IMB atas menara telekomunikasi miliknya. Menurut Majelis Hakim isi surat keputusan obyek sengketa tersebut telah sesuai yang dimaksud dalam PERDA Provinsi No.4/PD/DPRD/1974, Peraturan Bupati Badung No.62 Tahun 2006 serta PERDA Badung No.6 Tahun 2008. Serta Kedua, akibat hukum adanya putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terhadap pembangunan menara bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama berupa pencabutan izin operasional serta pembongkaran beberapa unit menara milik PT. Solusindo Kreasi Pratama. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini ialah pertimbangan hakim terhadap dikeluarkannya Putusan No.03/G/2009/PTUN.DPS terkait pencabutan surat perintah bongkar menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama telah sesuai dengan PERDA Badung No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu serta pencabutan surat perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yaitu dinyatakan batal atau tidak sahnya Surat Perintah Bupati Badung No. 02 Tahun 2009 yang berisi perintah pembongkaran menara telekomunikasi bersama milik PT. Solusindo Kreasi Pratama yang dilaksanakan atas dasar tujuan penertiban prosedural.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectPembangunan Menara Telekomunikasien_US
dc.subjectBerdasarkan Konsep Menara Bersama (PUTUSAN NO.03/G/2009/PTUN.DPS.)en_US
dc.titleProsedur Pembangunan Menara Telekomunikasi Berdasarkan Konsep Menara Bersama (PUTUSAN NO.03/G/2009/PTUN.DPS.)en_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record