dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berhubungan dengan
kekayaan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan dari
kemampuan intelektual manusia diberbagai bidang seperti seni, sastra, teknologi,
ataupun ilmu pengetahuan lainnya. Salah satu cabang dari HKI merupakan Hak
Cipta, Hak Cipta Merupakan Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Menciptakan sebuah karya merupakan suatu hal yang tidak mudah dilakukan, hasil
ciptaan manusia dituangkan dengan wujud yang berbeda-beda baik dalam bentuk
seni, sastra, ataupun dibidang ilmu pengetahuan lainnya. Seiring berkembang
pesatnya teknologi pada saat ini, menjadi sebuah peluang bagi masyarakat untuk
memanfaatkannya sebagai wadah dalam mempublikasikan hasil karya intelektual
baik karya tulis, musik, ataupun berita. Adanya koneksi internet yang cukup memadai
menjadi sebuah pendukung dalam mengoperasikan media sosial untuk
mempromosikan karya tersebut, salah satunya yaitu wattpad sebagai media sosial
yang berfungsi untuk mempublikasikan karya sastra baik novel, cerita pendek, puisi,
ataupun cerita bersambung.
Penulis menganalisis ada 3 (tiga) yang akan dibahas dalam skripsi ini,
pertama, Apa akibat hukum bagi pihak yang mempublikasikan karya sastra melalui
wattpad tanpa ijin pencipta?, kedua, bagaimana hubungan hukum antara pencipta
karya sastra yang diunggah melalui wattpad dengan media wattpad?, dan ketiga,
bagaimana upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak cipta melalui
wattpad?.
Tujuan dilakukannya penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui
dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
terhadap pencipta karya sastra yang berada di media sosial wattpad, untuk
mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara pencipta karya sastra
diwattpad dengan media watppad, untuk mengetahui dan memahami upaya
penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak cipta melalui media wattpad.
Metode penelitan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yurisis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). | en_US |