Show simple item record

dc.contributor.authorRAKA PERMANA DANUANGGA
dc.date.accessioned2013-12-18T07:04:07Z
dc.date.available2013-12-18T07:04:07Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM040710101203
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10038
dc.description.abstractSifat penjatuhan pidana adalah penderitaan yang dijatuhkan bagi mereka yang dianggap bersalah melakukan tindak pidana, meskipun demikian sanksi pidana tidak hanya bertujuan memberikan rasa derita. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menentukan sanksi tersendiri terhadap anak yang melakukan tindak pidana yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan yang berbeda dengan ketentuan KUHP sebagai wujud dari perlindungan yang bersifat khusus terhadap anak. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 17 K/Pid.Sus/2007 Hakim Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa perkara tersebut telah menjatuhkan tindakan kepada para terdakwa berupa mengembalikan kepada orang tua dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan, hal tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menghukum atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh anak tersebut dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak (the best interest of the child). Kepentingan terbaik bagi anak adalah prinsip yang seharusnya melandasi setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh siapa pun termasuk oleh hakim yang menjatuhkan putusan atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Skripsi ini terdapat dua rumusan masalah yang dibahas yaitu, bagaimana perlindungan hukum bagi hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana, dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindakan pada Putusan MA No. 17 K/Pid.Sus/2007 sudah sesuai dengan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana serta menganalisis dan menelaah tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindakan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue xiv approach) yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan studi kasus (case study) yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 17 K/Pid.Sus/2007. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan adalah upaya perlindungan hukum terhadap anak terbagi dalam beberapa tahap, yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan dan tahap pemasyarakatan di mana pada tahap-tahap tersebut terdapat hak-hak anak yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibedakan menjadi dua kategori pertimbangan yaitu pertimbangan hukum yang bersifat yuridis dan pertimbangan hukum yang bersifat nonyuridis. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 K/Pid.Sus/2007 sudah sepenuhnya menggunakan dan menerapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, hal tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung semata-mata sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Saran dari penulis, agar proses peradilan lebih menerapkan dan mengakui hak-hak anak guna mewujudkan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Ketentuan pidana dan tindakan dalam hukum pidana anak perlu dibuat pedoman pelaksanaannya untuk menjadi pegangan hakim sehingga kepentingan anak dapat terlindungi dengan lebih baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101203;
dc.subjectTINDAKAN TERHADAP ANAK, PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAKen_US
dc.titlePENJATUHAN TINDAKAN TERHADAP ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record