Show simple item record

dc.contributor.authorRAHADYAN YAMIN
dc.date.accessioned2013-12-18T07:02:12Z
dc.date.available2013-12-18T07:02:12Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10037
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara hukum, yang prinsipnya menjunjung prinsip equality before the law. Keberadaaan Advokat pada dasarnya bertujuan menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat ketika menjalankan fungsinya sebagai orang yang memberikan jasa hukum mempunyai hubungan erat dengan klien. Seorang advokat yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemberi jasa hukum dapat melakukan perbuatan melanggar hukum. Dalam KUHPerdata terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum yaitu: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Tanggung Jawab Hukum Profesi Advokat yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum pada Klien”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai tanggung jawab advokat pada klien; pertama, apa kualifikasi perbuatan advokat yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum pada klien, dan kedua, apa sanksi yang dikenakan kepada advokat bila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap klien. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan-perbuatan Advokat yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum pada klien dan untuk mengkaji dan menganalisis sanksi bagi Advokat bila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap klien. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum xiii primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Bahwa perbuatan advokat yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum terhadap klien dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu: a) perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, b) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, dan c) penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Ketiga kelompok kualifikasi perbuatan Advokat terhadap Klien tersebut harus terlebih dulu memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 6 huruf a. Advokat yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi administratif yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1), yaitu: a) peringatan biasa, b) peringatan keras, c) pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan d) pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Ancaman sanksi bagi advokat yang melakukan perbuatan melanggar hukum pada klien terdapat 2 jenis yaitu sanksi yang bersifat administratif dan sanksi dalam bentuk tanggung jawab mengganti kerugian yang diderita akibat perbuatan melanggar hukum pada Pasal 1365 KUHPerdata oleh klien baik secara materiil maupun immateriil yaitu ganti rugi yang berupa ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi atau ganti rugi penghukuman. Diharapkan bagi setiap Organisasi Advokat lebih memberikan pengawasan terhadap para advokat yang ada di daerah agar memperkecil kemungkinan terjadinya perbuatan melanggar hukum oleh advokat; kedua, bagi para Dewan Kehormatan Organisasi Advokat agar merumuskan sanksi tambahan pada Kode Etik Advokat Indonesia saat ini dengan menambahkan ganti rugi yang bersifat ganti rugi materiil agar sanksi tersebut lebih adil bagi pengadu yang dirugikan secara materiil; dan ketiga, bagi klien yang merasa dirugikan oleh advokat jangan pernah ragu untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan tentang pelanggaran kode etik, karena hak imunitas hanya berlaku bila advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101072;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB HUKUM, ADVOKATen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI ADVOKAT YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PADA KLIENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record