Show simple item record

dc.contributor.authorEIGHTKI PUTRI NAINGGOLAN
dc.date.accessioned2013-12-18T07:00:17Z
dc.date.available2013-12-18T07:00:17Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101218
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10034
dc.description.abstractHakim sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pengawal undang-undang memiliki pengaruh besar di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat dilakukan hakim melalui penjatuhan pidana yang diberikan melalui putusannya. Berkaitan dengan hal tersebut, penulisan skripsi ini membahas tentang penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Umum PDAM Tirtauli kota Pematang Siantar, Dapot Sianipar,SE. Akan tetapi, putusan hakim atas terdakwa dalam perkara ini dijatuhi putusan bebas. Hal apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas bagi terdakwa dan mengapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dalam perkara ini. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisa putusan tersebut dalam sebuah tulisan skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Penjatuhan Putusan Bebas Pada Kasus Korupsi” (Putusan Nomor 262/ Pid.B/2008/PN.PMS). Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah tepat dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus korupsi dalam Putusan No: 262/Pid.B/2008/PN.PMS menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan apakah tepat dasar pertimbangan hakim (judex factie) Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatukan putusan bebas pada kasus korupsi dalam Putusan Nomor: 262/Pid.B/2008/PN.PMS. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk Untuk mengetahui dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus korupsi dalam Putusan No: 262/Pid.B/2008/PN.PMS sudah tepat dalam menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim (judex factie) Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan putusan bebas pada kasus korupsi dalam Putusan Nomor: 262/Pid.B/2008/PN.PMS. Metodologi penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal Research), pendekatan masalahnya adalah pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach). Kesimpulan yang dapat diambil yang pertama ialah penggunaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat. Jaksa Penuntut Umum semestinya bukan mendakwakan Tindak Pidana Korupsi kepada Terdakwa tetapi sebaiknya mendakwakan Tindak Pidana lain misalnya Pemalsuan Surat yaitu menggunakan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua yaitu pertimbangan majelis hakim bahwa kasus ini bukan sebagai tindak pidana korupsi tidak tepat, karena dalam membuktikan unsur “melawan hukum” dan unsur keempat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” majelis hakim menggunakan pengertian melawan hukum secara formil, jika majelis hakim menggunakan pengertian melawan hukum secara materil seharusnya unsur-unsur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan. Saran yang dapat diberikan yaitu: Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan harus lebih cermat dan teliti untuk menentukan pasal apa yang akan digunakan untuk menuntut perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa; hakim seharusnya lebih tegas dan teliti didalam membuat dasar pertimbangannya.. Dengan demikian apabila hakim membuat dasar pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, maka dapat ditentukan salah tidaknya terdakwa di dalam memenuhi unsurunsur dari pasal yang didakwakan terhadapnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101218;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA KASUS KORUPSI (Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 262/Pid.B/2008/PN.PMS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record