dc.description.abstract | Tanah sebagai salah satu sumber daya agraria harus dimanfaatkan dan
dikelola secara optimal dalam rangka mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.
Namun, penguasaan tanah di Indonesia seringkali mengalami tumpang tindih
administrasi sehingga menimbulkan perselisihan diantara beberapa pihak seperti
halnya sengketa penguasaan tanah Hak Guna Usaha di Desa Pakel, Kecamatan
Licin, Kabupaten Banyuwangi yang dimana tanah yang dikuasai oleh pihak
perusahaan perkebunan swasta tidak sesuai dengan data fisik yang terdapat di
Sertifikat HGU milik perusahaan perkebunan tersebut. Sengketa tanah perkebunan
di Desa Pakel adalah sengketa penguasaan tanah dalam arti yuridis, suatu
penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum, umumnya memberi
kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang
menjadi haknya. Usaha penyelesaian yang dilakukan dalam sengketa penguasaan
tanah hak guna usaha di Desa Pakel sampai saat ini masih belum terselesaikan.
Sengketa Tanah HGU yang terjadi antara perusahaan swasta dengan
Masyarakat Desa Pakel berawal dari ditemukannya sertifikat lama bukti
kepemilikan hak atas tanah di Desa Pakel yang hingga kini lahan tersebut dikelola
oleh perusahaan perkebunan Perusahaan swasta yang dimana berdasarkaan surat
penetapan dari BPN kabupaten/kota menyatakan bahwa Desa Pakel tidak
termasuk di dalam Sertifikat HGU milik Perusahaan swasta. Oleh karena itu,
sengketa ini memerlukan suatu sistem penyelesaian yang sistematis, karena dalam
waktu yang cukup lama sengketa tersebut belum juga terselesaikan. Penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur
pengadilan dan melalui jalur diluar pengadilan. Sebelum mengetahui sistem
penyelesaian sengketa yang akan maka untuk memetakan karakter sengketa yang
terjadi, agar dapat dilakukannya penyelesaian sengketa secara tepat dan adil.
Pemetaan karakter konflik ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu konflik
hukum dan konflik kepentingan yang mana dari karakter konflik tersebut
memiliki cara penyelesaian masing-masing. | en_US |