Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorLUBBENA, Farhad
dc.date.accessioned2020-08-03T03:50:52Z
dc.date.available2020-08-03T03:50:52Z
dc.date.issued2019-11-06
dc.identifier.nim150710101544
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100302
dc.description.abstractTanah sebagai salah satu sumber daya agraria harus dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dalam rangka mewujudkan kemakmuran bagi rakyat. Namun, penguasaan tanah di Indonesia seringkali mengalami tumpang tindih administrasi sehingga menimbulkan perselisihan diantara beberapa pihak seperti halnya sengketa penguasaan tanah Hak Guna Usaha di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi yang dimana tanah yang dikuasai oleh pihak perusahaan perkebunan swasta tidak sesuai dengan data fisik yang terdapat di Sertifikat HGU milik perusahaan perkebunan tersebut. Sengketa tanah perkebunan di Desa Pakel adalah sengketa penguasaan tanah dalam arti yuridis, suatu penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum, umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang menjadi haknya. Usaha penyelesaian yang dilakukan dalam sengketa penguasaan tanah hak guna usaha di Desa Pakel sampai saat ini masih belum terselesaikan. Sengketa Tanah HGU yang terjadi antara perusahaan swasta dengan Masyarakat Desa Pakel berawal dari ditemukannya sertifikat lama bukti kepemilikan hak atas tanah di Desa Pakel yang hingga kini lahan tersebut dikelola oleh perusahaan perkebunan Perusahaan swasta yang dimana berdasarkaan surat penetapan dari BPN kabupaten/kota menyatakan bahwa Desa Pakel tidak termasuk di dalam Sertifikat HGU milik Perusahaan swasta. Oleh karena itu, sengketa ini memerlukan suatu sistem penyelesaian yang sistematis, karena dalam waktu yang cukup lama sengketa tersebut belum juga terselesaikan. Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dan melalui jalur diluar pengadilan. Sebelum mengetahui sistem penyelesaian sengketa yang akan maka untuk memetakan karakter sengketa yang terjadi, agar dapat dilakukannya penyelesaian sengketa secara tepat dan adil. Pemetaan karakter konflik ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu konflik hukum dan konflik kepentingan yang mana dari karakter konflik tersebut memiliki cara penyelesaian masing-masing.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjecttanahen_US
dc.subjecthak guna usahaen_US
dc.subjectDesa Pakelen_US
dc.titlePenguasaan Tanah Hak Guna Usaha Antara Perusahaan Swasta dengan Masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record