dc.description.abstract | Penulisan ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh konflik Peraturan
Perundang Undangan nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana Kimi hime sebagai pelaku usaha melanggar haknya sebagai pelaku usaha
dengan membuat konten yang awalnya adalah konten gaming menjadi konten
vulgar. Di dalam konten tersebut juga terdapat metadata yang menyimpang antara
thumbnail dan isi video tersebut. Konten vulgar yang dimaksud adalah konten yang
melanggar kesusilaan yang dilarang dalam pasal 1337 BW dan Undang Undang
nomor 11 tahung 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam era yang
sudah modern ini kita bisa mencari nafkah dengan membuat konten konten video
yang dapat diunggah di youtube. Salah satunya adalah Kimi hime yang membuat
konten video gaming yang sangat diminati oleh anak anak. Namun untuk
memperbanyak pendapatan lewat viewer dan subscriber, kimi hime dengan sengaja
mengunggah video dengan menggunakan thumbnail yang vulgar untuk menarik
perhatian para penonton agar dapat dilihat oleh anak anak saja melainkan semua
kalangan umur. Kimi hime juga menggunakan pakaian yang mengandung unsur
pornografi dalam setiap videonya yang melanggar Undang Undang nomor 44 tahun
2008 tentang pornografi. Latar belakang dalam skripsi ini adalah menganalisa
akibat hukum yang diterima oleh kimi hime atas channel video miliknya dari konten
gaming menjadi konten vulgar di youtube. Karena sudah banyak youtuber yang
sudah membuat aksi penutupan channel kimi hime karena dianggap merusak
ekosistem youtube.
Dalam hal ini penulis merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai
berikut : Pertama, Larangan merubah konten gaming menjadi konten vulgar dalam
youtube. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi anak anak yang dirugikan akibat
menonton channel video kimi hime dari konten gaming menjadi konten vulgar.
Ketiga, Akibat hukum bagi kimi hime yang menampilkan konten vulgar di youtube.
Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas
Jember dan tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisa mengenai adanya
larangan merubah konten gaming menjadi konten vulgar dalam youtube, bentuk
perlindungan hukum bagi anak anak yang dirugikan akibat menonton channel video
kimi hime dari konten gaming menjadi konten vulgar, serta akibat hukum yang
diterima kimi hime setelah menampilkan konten vulgar di youtube.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu yuridis
normatif (legal research). Penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang
fokus untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma norma dalam hukum
positif yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan dalam skripsi ini. Tipe yuridis normatif dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang undang,
peraturan serta literatur yang berisi konsep konsep teoritis.Hasil penelitian dalam skripsi ini, pertama Kimi hime melanggar 3 peraturan yang
telah dibuat didalam kebijakan youtube yaitu pertama adalah sudah dijelaskan
dalam term of service bahwa video yang diunggah tidak boleh mengandung unsur
pornografi dan melanggar kesusilaan. Berikut ini isi dari term of service dari
youtube. “Explicit content meant to be sexually gratifying (like pornography) is not
allowed on YouTube. Videos containing fetish content will be removed or agerestricted.
In most cases, violent, graphic, or humiliating fetishes are not allowed
on YouTube”. Kedua Kimi Hime juga terkenal dengan metadatanya yang terkenal
dibandingkan isi videonya. Sederhananya, Metadata itu ialah bagian yang diisi
sebagai deskripsi konten yang diunggah berupa gambar thumbnail beserta deskripsi
teks singkat sebelum video diklik. Youtube juga telah membuat larangannya,
“Spam, scams, and other deceptive practices that take advantage of the YouTube
community aren’t allowed on YouTube. We also don’t allow content where the main
purpose is to trick people into leaving YouTube for another site”. Kemudian
terakhir adalah tidak memberi batasan umur pada tiap video yang diunggah
“Content that endangers the emotional and physical well-being of minors is not
allowed on YouTube. A minor is defined as a person under the legal age of majority;
usually anyone younger than 18 years old in most countries. If you see content that
violates this policy, please report it. If you believe that a child is in danger, you
should reach out to your local law enforcement agency to report the situation
immediately”. Kedua, Setiap customer khususnya anak anak wajib mendapatkan
hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa haruslah dipenuhi oleh pelaku usaha apabila tidak dipenuhi oleh
pelaku usaha karena menjadikan anak sebagai konsumen sebagai sasaran yang
rentan untuk melihat video vulgar maka hak untuk mendapatkan binaan dan
pendidikan konsumen adalah hak yang tepat bagi anak sebagai konsumen, agar
kedepannya mengerti bagaimana hak haknya sebagai konsumen serta cermat dalam
memilih barang dan/atau jasa yang bermanfaat untuk anak itu sendiri. Ketiga,
penyelesaian sengketa konsumen terdapat pada pasal 55 Undang Undang nomor 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. apabila selama proses penyidikan kimi
hime terbukti melanggar ketentuan dari undang undang perlindungan konsumen
maka badan penyelesaian sengketa konsumen dapat memberikan sanksi pidana
berdasarkan pasal 62 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen berupa denda sebesar 2.000.000.000.000 (2milyar) dengan maksimal
pidana 5 tahun. Kemudian dalam pasal 63 undang undang nomor 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen terdapat tambahan denda yaitu berupa :
peramapasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi,
perintah penghentian kegiatan tertentu yang dapat merugikan konsumen, kewajiban
penarikan barang dari peredaran, pencabutan izin usaha. Namun apabila kimi hime
terbukti tidak melakukan kesalahan secara hukum seperti yang disebutkan maka
kimi hime berhak mendapatkan hak sebagai pelaku usaha yaitu : rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum tidak melakukan kerugian terhadap konsumen
atas barang atau jasa yang diperdagangkan | en_US |