dc.description.abstract | Investasi merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh orang atau badan hukum untuk memperoleh keuntungan atau mempertahankan kekayaannya. Namun, untuk melakukan investasi setiap orang atau badan hukum tersebut harus memperhatikan hal-hal apa saja yang dilarang dalam berinvestasi.Salah satu kasus Insider Trading yang terjadi di Indonesia yaitu, kasus Insider Trading yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan Rajiv Louis mantan petinggi UBS yang pada saat itu mengetahui informasi non publik atas rencana akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Group Holding Ltd di Singapura. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Rajiv Louis melakukan pembelian saham sebanyak 1 juta lembar saham PT Bank Danamon dengan menggunakan akun saham milik istrinya di Singapura.Perlindungan hukum ini sangatlah penting bagi para investor, karena dengan adanya penegakan dan aturan hukum yang adil dan dinamis akan menciptakan suatu kepercayaan para investor untuk menginvestasikan modalnya. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas maka penulis tertarik untuk membahas masalah diatas dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Ritel Akibat Adanya Praktek Insider Trading PT. Bank Danamon Indonesia Tbk”. Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor akibat adanya praktek Insider Trading PT. Bank Danamon Tbk, Apakah akibat hukum bagi pelaku praktek Insider Trading PT. Bank Danamon Tbk yang merugikan investornya, apaupaya penyelesaian sengketa yang dilakukan investor terhadap praktek Insider Trading. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan memahami apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap investor akibat adanya praktek Insider Trading PT. Bank Danamon Tbk, untuk mengetahui dan memahami apa saja akibat hukum bagi pelaku praktek Insider Trading PT. Bank Danamon Tbk yang merugikan investornya, untuk mengetahui dan memahami apa upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan investor terhadap praktek Insider Trading. Tipe penelitian dalam skripsi ini merupakan yuridis normatif yang artinya permasalahan yang diangkat dan diuraikan dalam penelitian ini menggunakan kaidah – kaidah norma hukum positif. Dalam karya tulis ilmiah ini pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang menelaah dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.
Tinjauan Pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang pertama Perlindungan Hukum yang terdiri dari pengertian perjanjian hukum, macam-macam perlindungan hukum dan tujuan perlindungan huku, kedua menguraikan tentang investor yang terdiri dari pengertian investor, jenis-jenis investor dan dasar hukum, ketiga menguraikan tentang pasar modal yang terdiri dari pengertian pasar modal, instrument pasar modal, pihak-pihak dalam pasar modal dan kejahatan dalam pasar modal, keempat menguraikan tentang insider tranding yang terdiri dari pengertian insider tranding, bentuk-bentuk insider tranding dan akibat hukum insider tranding, kelima menguraikan tentang bank danamon yang terdiri dari sekilas bank danamon.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah bentuk perlindungan hukum bagi investor (dalam bidang jasa keuangan mencakup juga perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan) ialah suatu hal yang sangat pentingan di berbagai negara sering terjadi tindakan-tindakan bisnis dari pemegang saham pengendali perusahaan maupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan di dalam bisnis pasar modal yang pada akhirnya berpotensi merugikan investor.. Kedua akibat hukumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang secara tegas kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi pasar, serta perdagangan orang dalam.Ketiga upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan investor terhadap praktek Insider Trading dapat diselesaikan melalui penyelesaian non litigasi (diluar pengadilan) menggunakan jasa layanan BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia).
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan maka, kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut : pertama, bentuk perlindungan hukum yang memiliki dua sifat yaitu secara preventif yang bertujuan untuk mencegah agar tidak mengakibatkan terjadinya sengketa dalam penanaman modal serta pada saat terjadinya kesepakatan antar kedua belah pihak. sedangkan secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dalam penanaman modal. Kedua, akibat hukum bagi pelaku praktik Insider Trading ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran. Ketiga upaya penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau litigasi.
Adapun saran dalam penulisan skripsi ini pertama, hendaknya pemerintah dan legislatif membuat peraturan perundang-undangan yang lebih jelas agar dapat memberikan jaminan kepastian untuk berinvestasi, sehingga memberikan keuntungan terhadap penanam modal tersebut dan tidak merugikan para pemodal lainnya. Kedua, hendaknya pelaku Insider Trading menyadari apa yang menjadi kewajibannya, karena jika sewaktu-waktu melakukan hal tersebut harus bisa menerima resiko akibat dari tindakannya tersebut sehingga para investor merasa dilindungi oleh pemerintah serta tidak dirugikan akibat adanya praktikInsider Trading. Ketiga, hendaknya pemerintah beserta OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan dibidang Pasar Modal dapat lebih memperketat sistem pengawasan dengan penyempurnaan peraturan yang khusus mengatur Insider Trading. | en_US |