Upaya Hukum Banding Anak Angkat Yang Tidak Seagama Dengan Pewaris Atas Hak Waris (Studi Putusan Nomor 162/Pdt.G/2018/Pta.Bdg)
Abstract
Bab IV merupakan kesimpulan dan saran, bahwa kedudukan para
Pembanding adalah anak angkat dari almarhumah Ny. Soedariah Tambunan serta
terbukti pula adanya perbedaan agama antara para Pembanding selaku pemeluk
agama Kristen Protestan dengan almarhumah Ny. Soedariah Tambunan sebagai
seorang Muslimah, sehingga berdasarkan ketentuan hukum waris Islam (faraidh)
maka kedudukan para Pembanding selaku anak angkat dan berbeda agama sehingga
tidak saling mewarisi. Saran dalam hal ini bahwa : Kepada pihak keluarga pada
khususnya, hendaknya jika terjadi perselisihan atau sengketa waris dalam keluarga,
dapat dilakukan dengan musyawarah diantara ahli waris di dalam keluarganya.
Apabila usaha tersebut tidak mendatangkan hasil maka perselisihan pembagian
harta warisan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yaitu ke pengadilan sebagai
langkah terakhir penyelesaian sengketa waris. Hendaknya tidak ada lagi perdebatan
tentang pembagian warisan dalam Islam khusunya tentang pembagian harta warisan
dengan ahli waris yang berbeda agama karena telah jelas disebutkan dalam Al-
Qur’an, hadist Nabi dan ijtihad para ulama bahwa perbedaan agama menjadi
penghalang dalam pembagian warisan sebagaimana juga disebutkan dalam
Kompilasi Hukum Islam bahwa pewaris dan ahli waris sama-sama beragama Islam,
tetapi ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dapat memperoleh harta
dengan jalan hibah (hadiah) dan wasiat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]