dc.description.abstract | Pada kasus yang terjadi pada produk yang berasal dari Korea Selatan yaitu
produk dari perusahaan dengan nama dan merek yang sama yaitu Nature Republic
milik Jung Woon Ho sejak Tahun 2009 dengan nama produknya yaitu Aloe Vera
Soothing Gel 92%. Produk yang belum ada di Indonesia pada saat itu
mengakibatkan para konsumen di Indonesia sulit untuk mendapatkan produk
tersebut. Maka tak jarang beberapa Online Shop dan beberapa E-commerce yang
menjual produk Nature Republic ini dengan harga yang mahal karena harus
membelinya dari luar Indonesia. Karena situasi tersebut, tak jarang pula banyak
produk dari Nature Republic palsu yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah
skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Nature
Republic Terhadap Pemalsuan Merek di Indonesia”. Berdasarkan hal tersebut
maka dalam skripsi ini penulis merumuskan tiga rumusan masalah yang meliputi :
(1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek dagang Nature Republic
terhadap pemalsuan merek di Indonesia ?. (2) Bagaimana akibat hukum terhadap
pelaku usaha yang memproduksi merek Nature Republic yang digunakan secara
komersil tanpa izin pemilik merek ?. (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan oleh pemegang lisensi merek dari tindakan pemalsuan merek
Nature Republic di Indonesia ?. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, non hukum, serta analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. | en_US |