Show simple item record

dc.contributor.authorLISKA WAHYU PRASMANTO
dc.date.accessioned2013-12-18T06:16:55Z
dc.date.available2013-12-18T06:16:55Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710101072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10008
dc.description.abstractBank merupakan lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan kepercayaan, dalam kegiatan operasionalnya bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 11 tentang perbankan pengertian kredit dirumuskan bahwa ’’penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Setiap bank pasti menghadapi masalah kredit macet. Membicarakan kredit macet, sesungguhnya membicarakan risiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit, dengan demikian bank tidak mungkin terhindar dari kredit macet. Kemacetan kredit adalah suatu hal yang merupakan penyebab kesulitan terhadap bank itu sendiri, yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut tingkat kesehatan bank dan bank wajib menghindarkan diri dari kredit macet. Oleh karena itu berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “ASPEK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.” Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Apakah akibat hukum dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank apabila terjadi kredit macet, Apakah upaya penyelesaian kredit macet apabila jaminan dari debitur setelah dijual ternyata tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman di Bank. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami dan mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., untuk memahami dan mengetahui akibat hukum dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank apabila terjadi kredit macet, xvii untuk memahami dan mengetahui upaya penyelesaian kredit macet apabila jaminan dari debitur setelah dijual ternyata tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman di Bank. Metode yang digunakan dalam Penulisan skripsi ini adalah dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu suatu pendekatan masalah dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Pendekatan konseptual dilakukan dengan beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian, konsep dan asasasas hukum yang relevan dengan isu hukum. Faktor-faktor terjadinya kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia adalah terdiri dari dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern, faktor intern yang terdiri dari lemahnya penilaian kredit/ analisa kredit., rekayasa atau ketidak wajaran proses cairnya kredit oleh petugas bank, lemahnya supervise kredit, lemahnya adminidtrasi kredit. Sedangkan faktor ekstern adalah terdiri dari penyalah gunaan kredit yang dilakukan oleh nasabah, konflik manajemen perusahaan debitur, adanya perubahan peraturan/ perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah, itikad debitur yang tidak baik, force majeour (keadaan diluar keadaan debitur). Akibat hukum terjadinya kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bagi debitur adalah debitur harus melaksanakan kewajiban apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak perjanjian antara debitur dan kreditur, sebagai contoh barang jaminan dari debitur dapat disita dan dapat dilelang untuk melunasi pinjaman kepada kreditur. Akibat hukum bagi kreditur adalah bahwa kreditur dapat mengeksekusi jaminan dari debitur untuk mendapat manfaat dari penjualan lelang sebagai pelunasan pinjaman dari debitur. Upaya penyelesaian kredit macet terdiri dari penyelesaian kredit secara damai berupa pemberian fasilitas keringanan bunga dan penjualan bunga secara dibawah tangan dan penyelesaian kredit melalui jalur hukum berupa eksekusi jaminan secara title eksekutorial melalui Pengadilan Negeri. Upaya penyelesaian kredit macet oleh bank dimana jaminan debitur setelah dijual ternyata tidak mencukupi untuk xviii melunasi pinjamanya di bank, pihak bank akan menyelidiki semua harta kekayaan milik debitur (dilakukan penghitungan semua harta kekayaan debitur), setelah itu bank mengajukan eksekusi melalui Pengadilan dan apabila jaminan tidak mencukupi maka akan diajukan gugatan biasa dengan menyita semua harta kekayaan/ barang-barang debitur yang tidak menjadi jaminan bank. Jadi semua harta milik debitur dapat disita oleh bank meskipun tidak dijadikan jaminan terhadap semua hutang-hutangnya di bank apabila jaminan tidak mencukupi. Saran-saran yang dapat diberikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai sarana untuk menuju perubahan yang lebih baik yaitu penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank hendaknya dilakukan dengan analisis secara cermat dan mendalam terhadap calon debitur berdasarkan prinsip 6C (The Six C of Credit Analysis. Bagi pihak calon debitur hendaknya memberikan keterangan yang benar terutama mengenai tujuan peruntukan kredit yang dimohonkan tersebut, hal ini untuk menghindari terjadinya kredit macet. Dalam menyelesaikan kredit macet hendaknya kreditur lebih mengutamakan penyelesaian secara damai, dari pada melalui jalur hukum yang banyak memakan waktu dan biaya. Apabila melalui jalur damai atau kekeluargaan tidak bisa, baru penyelesaian kredit macet melalui jalur hukum dilaksanakan. Untuk menghindari besarnya jaminan setelah dijual ternyata tidak cukup untuk melunasi pinjaman, kreditur harus lebih jeli dan teliti dalam menafsirkan harga jaminan sebelum dilakukan pencairan kredit, sehingga besarnya pinjaman lebih besar dari nilai jaminan dapat dihindarkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101072;
dc.subjectASPEK HUKUM, KREDIT MACETen_US
dc.titleASPEK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record