dc.description.abstract | Kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai suatu tindakan dimana
wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yaitu patuh dalam mendaftarkan diri, menghitung,
menyetorkan, dan melaporkan seluruh kewajiban pajak secara tepat. Rahayu
(2017: 196) menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak yaitu kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan. Artinya, apabila
seorang wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi dan kualitas pelayanan yang
diberikan petugas pajak baik maka akan berpengaruh pada meningkatnya
kepatuhan wajib pajak.
Tingkat kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor lima tahunan di
Samsat Soebandi belum maksimal. Diketahui bahwa jumlah wajib pajak
kendaraan bermotor lima tahunan yang terdaftar di Kantor Bersama Samsat
Soebandi setiap tahun semakin meningkat akan tetapi jumlah wajib pajak yang
sadar untuk membayarkan kewajiban pajaknya berkurang. Per September 2019
tercatat bahwa tercatat ada sebanyak 326.887 wajib pajak yang terdaftar di Kantor
Bersama Samsat Soebandi Kabupaten Jember, akan tetapi jumlah wajib pajak
kendaraan bermotor lima tahunan yang melakukan kewajibannya sebanyak
209.461 wajib pajak. Artinya, terdapat 117.426 wajib pajak kendaraan bermotor
lima tahunan yang tidak melakukan kewajibannya. Petugas pajak mengungkapkan
bahwa setiap tahun jumlah wajib pajak semakin meningkat akan tetapi jumlah
wajib pajak yang sadar untuk membayarkan kewajiban pajaknya berkurang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif yang menguji
hipotesis penelitian menggunakan analisis statistik yang berupa angka-angka dan
kemudian dianalisis dalam bentuk uraian. Penelitian ini menggunakan dua
variabel bebas yaitu kesadraan wajib pajak (X1), kualitas pelayanan (X2) dan satu variabel terikat yaitu kepatuhan wajib pajak (Y). Teknik pengambilan sampel
dalam penelitian ini sampling purposive dengan pertimbangan khusus responden
yang dijadikan sampel adalah wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Bersama
Samsat Soebandi Jember dan wajib Pajak yang melakukan pelayanan pajak
kendaraan bermotor lima tahunan yaitu sebanyak 100 responden. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, wawancara, dan obsevasi.
Teknik pengolahan data yang digunakan terdiri dari editing, skorsing,dan tabulasi.
Uji asumsi klasik yang digunakan yaitu uji normalitas, uji multikolonearitas, uji
heteroskedastisitas. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan
analisis inferensial yang terdiri dari analisis regresi linier berganda, analisis varian
garis regresi, uji t, uji F, dan uji determinasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan
kualitas pelayanan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak baik itu secara simultan maupun parsial. Pada Uji determinan
diketahui kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan berpengaruh sebesar
61,6% terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 38,4%
dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian. Sumbangan efektif variabel
kesadaran wajib pajak sebesar 46,9% sedangkan variabel kualitas pelayanan
sumbangan efektifnya sebesar 14,7%.
Adapun saran untuk Kantor Bersama Samsat Soebandi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan baik berupa peningkatan sumber daya manusia
maupun fasilitas. Bagi wajib pajak hendaknya dapat meningkatkan kepatuhan
perpajakan dengan meningkatkan kesadaran dan menambah pengetahuan
perpajakan. Bagi penelitian selanjutnya dapat memperluas sampel penelitain serta
menambah variabel untuk diteliti seperti sosialisasi, sanksi perpajakan,
pendapatan wajib pajak, dan sebagainya. | en_US |