dc.description.abstract | Keberadaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat perlu disusun yang dimaksudkan
untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang sama
bagi setiap pelaku usaha dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang
sehat. Dengan adanya Undang Undang tersebut memperlihatkan niat baik
pemerintah untuk membuka sistem ekonomi dan bisnis yang sebelumnya penuh
dengan proteksi dan praktek monopoli baik dari pemerintah maupun dari Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), maupun monopoli pihak swasta melalui sindikasi
ataupun konglomerasi. Apabila persaingan usaha berjalan secara tidak sehat maka
akan memberikan akibat negatif yang diterima oleh pelaku usaha dan juga
komsumen selaku pemakainya dan tak lepas juga akan berpengaruh bagi
perekonomian nasional. Tekait hal ini menarik untuk ditelaah dan dikaji adanya
dugaan praktik monopoli oleh PT Perusahaan dalam penentuan harga gas industri
di area Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik
untuk mengangkat permasalahan menyangkut praktek monopoli dalam penentuan
harga gas industri dalam bentuk penulisan skripsi hukum | en_US |