Show simple item record

dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorSa’roni, Ahmad Ilham
dc.date.accessioned2020-07-24T14:13:44Z
dc.date.available2020-07-24T14:13:44Z
dc.date.issued2019-03-19
dc.identifier.nim140710101108
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100020
dc.description.abstractPenarikan (recruitment) pegawai adalah usaha untuk memperoleh sejumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan penentuan kebutuhan tenaga kerja, penarikan, seleksi, orientasi dan penempatan. Perusahaan dalam proses rekruitment kerap kali merugikan pekerjanya. Hal ini terbukti bahwa perusahaan pada saat User Process terhadap pekerja tidak cukup mensyaratkan melampirkan foto copy ijazah pendidikan terakhir pekerja, namun juga melampirkan ijazah asli pendidikan terakhir pekerja sebagai bukti bahwa pekerja tersebut sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Dampak perusahaan menahan atau menyimpan dokumen asli berupa ijazah milik pekerjanya sebagai jaminan dalam kontrak kerja adalah hilangnya ijazah asli milik pekerja akibat dari perusahaan ataupun akibat dari orang-orang yang menjadi tanggungan perusahaan. Salah satu contoh kasusnya adalah Putusan No: 186/Pdt.G/ 2014/PN.Sda, para penggugat adalah: Catur Kiki A, A Wafik, Ritma Ratri, M.Yazid, Sigit Arya P, dan M Noer Yahya, adalah karyawan/karyawati P.T. IndomarcoPrismatama Cabang Malang, kecuali penggugat II A Wafik eks karyawan yang telah mengundurkan diri, mereka pada waktu menanda tangani kontrak diterima sebagai karyawan/karyawati, selain menyerahkan kepada perusahaan persyaratan yang lain juga menyerahkan Ijazah Asli mereka masingmasing. Pada tanggal 10 Mei 2014 Ijazah Asli para penggugat hilang pada waktu dibawa oleh tergugat I didalam mobilnya yang sedang diparkir didepan Masjid Al-Huda Ds. Kepadangan, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, padahal mestinya disimpan rapi dalam brangkas. Akibat kehilangan Ijazah Asli tersebut para penggugat merasa dirugikan secara meteriil dan imateriil. Rumusan masalah yang akan di bahas adalah apa kewenangan perusahaan menahan atau menyimpan ijazah asli, apakah surat keterangan pengganti ijazah mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sama dengan ijazah asli sebaga akta otentik, dan apa dasar pertimbangan hukum hakim putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur No: 186/Pdt.G/2014/PN.Sda Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang telah diperoleh dalam kehidupan masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi ilmiah terhadap mahasiswa pada khususnya dan almamater pada umumnya. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan menganalisa kewenangan perusahaan menahan atau menyimpan ijazah asli, untuk mengetahui dan menganalisa surat pengganti ijazah mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sama dengan ijazah asli sebagai akta otentik, dan untuk mengetahui dan menganalisa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2014/PN.Sda. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan secara perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach), dengan bahan hukum yang di gunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum. xiii Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah: Pertama, Kewenangan perusahaan menahan atau menyimpan ijazah asli milik para pekerja di dasarkan pada ketentuan dalam peraturan perusahaan. Ketentuan tersebut dilakukan karena faktor sebagai bentuk penerapan kualifikasi yang berdasarkan KKNI pada setiap sektor di perusahaan serta sebagai bentuk keamanan dan kedisiplinan bagi para pekerja. Ketentuan peraturan perusahaan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kedua, Surat Keterangan Pengganti Ijazah memiliki kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sama dengan ijazah asli. Hal tersebut karena Surat Keterangan Pengganti Ijazah merupakan bukti tertulis yang berupa Akta yaitu Akta Otentik. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim sebelum menjatuhkan putusan No: 186/Pdt.G/2014/PN.Sda, menurut penulis tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut karena pada perkara hilangnya ijazah atau STTB asli milik para Penggugat yang di hilangkan oleh oleh Tergugat 1 di dalam mobil yang sedang di parkir memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu adanya perbuatan, perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Saran dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Diharapkan setiap perusahaan tidak lagi memberlakukan ketentuan menahan atau menyimpan Ijazah asli milik pekerja, karena hal tersebut bukan solusi yang bijak sebagai bentuk kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan sebab hal itu tidak hanya merugikan pekerja, namun juga perusahaan bilamana ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana. Kedua, Kepada pihak pekerja harus paham bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah asli, karena sudah ada dasar hukum yang mengatur. Bilamana ada salah satu pihak yang tidak puas terhadap isi putusan Pengadilan Negeri sidoarjo dapat mengajukan upaya hukum banding. Ketiga, Diharapkan Hakim lebih mempertimbangkan suatu perbuatan tersebut berdasarkan definisi dari pasal 1365 KUH Perdata atau definisi dari Para Ahli Hukum serta mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan yang dapat di kategorikan perbuatan yang melawan hukum, sehingga dari dasar tersebut menimbulkan keyakinan dalam memutuskan maupun mengadili suatu perkara. Keempat, Pemerintah seharusnya merevisi PERMENDIKBUD Nomor 81 Tahun 2014. Hal tersebut terkait penggantian Ijazah asli yang rusak, hilang, atau musnah yang seharusnya di terbitkan Duplikat Ijazah yang nilai dan bentuknya sama dengan ijazah asli serta tidak memiliki batas waktu keberlakuan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTanggung Jawab Perusahaanen_US
dc.subjectIjazah Aslien_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectKontrak Kerjaen_US
dc.subjectrecruitment pegawaien_US
dc.titleTanggung Jawab Perusahaan yang Menyimpan Ijazah Asli sebagai Jaminan dalam Kontrak Kerja (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Nomor 186/Pdt.G/2014/PN.Sda),en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record