Makna Sehat Rohani Sebagai Syarat Notaris Menjalankan Jabatan
Abstract
Notaris merupakan suatu profesi mulia (officium nobile), karena sangat
erat hubungannya dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat
menjadi alas hukum atas status harta benda, hak, dan kewajiban baik seseorang
maupun badan hukum. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris
diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Jabatan Notaris. Salah satu syarat
yaitu calon notaris dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan
sehat dari dokter dan psikiater. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d bahwa
notaris diberhentikan dengan hormat karena tiidak mampu secara jasmani dan
rohani karena untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus
lebih dari tiga tahun. Ketentuan tentang makna sehat jasmani dan rohani sendiri
lebih lanjut tidak disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris maupun peraturan pelaksanaannya. Ketentuan tersebut mengandung
ketidakjelasan rumusan karena tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
sehat jasmani dan rohani. Yang mana pasal tersebut mengalami kekaburan norma.
Permasalahan yang akan ditetili dalam tesis ini antara lain meneliti makna sehat
rohani sebagai syarat notaris dalam menjalankan jabatannya; akibat hukum atas
akta yang dibuat notaris yang terbukti tidak sehat rohani; dan konsep pengaturan
kedepan atas status akta notaris yang dibuat notaris tidak sehat rohani agar
memiliki kepastian hukum. Metodologi penelitian yang digunakan dalam
penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal
research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep
(Conseptual approach) dan pendekatan sejarah (history approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier.
Kaj
Collections
- MT-Science of Law [334]