Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pembayaran zakat semakin berkembang di era digital saat ini, Masjid
Shackwell Lane di Hackney, London, Inggris menerima pembayaran
zakat dalam bentuk lain di luar uang tunai yaitu berupa mata uang
kripto seperti Bitcoin. Terkait dengan kontroversi halal dan haramnya
penggunaan mata uang digital bitcoin dalam hukum Islam, Zayd al-Khair
sebagai penasihat agama di masjid mengatakan, jika para cendekiawan
Islam telah berdebat dan mendukung penggunaan mata uang kripto.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami penggunaan
bitcoin sebagai alat pembayaran zakat yang sah dan sesuai dengan
hukum Islam atau tidak, dalam arti tidak ada hal-hal yang menyimpang
dari prinsip hukum Islam itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan
yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Bitcoin dapat dikatakan haram
karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai
pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta
haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]