Perbuatan Melawan Hukum Aktivitas Perusahaan Tambang Pasir Ilegal Di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
Abstract
Pertambangan pasir adalah bagian kegiatan usaha pertambangan non logam yang bertujuan untuk memproduksi mineral ikutannya. Bisa juga di definisikan pertambangan pasir merupakan penggalian dibawah permukaan tanah baik dilahan ataupun dibawah tanah aliran sungai dari dangkal untuk dinaikan keatas dengan menggunakan alat manual atau mesin sedot dengan maksud pengambilan jenis bahan galian mineral non logam (pasir) yang bernilai ekonomis. Hal ini dapat dilihat dari begitu banyaknya aktivitas pertambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Pelaku kebanyakan yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Selok Awar-Awar berupa perusahaan perseorangan yang tidak berbadan hukum atau bisa disebut juga dengan ilegal dikarenakan sebagian besar penambang pasir di Desa Selok Awar-Awar tidak mempunnyai izin selayaknya pengajuan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ekslpoirasi, dan Ijin Usaha Produksi(IUP)yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha penambangan pasir. Dampak dari aktivitas pertambangan pasir ini sendiri juga merugikan masyarakat sekitar, karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi yang berjudul “PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKTIVITAS PERUSAHAAN TAMBANG PASIR ILEGAL DI DESA SELOK AWAR-AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG”. Dengan adanya dua rumusan masalah yakni apakah aktivitias pertambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan apa akibat hukum bagi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar. Tujuan penulisan pada skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus . tujuan umum penelitian ini untuk memenuhi tugas akhir dan persyaratan pokok bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember Tujuan khususnya untuk mengetahui aktivitas pertambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang kesesuainya dengan norma hukum yang berlaku dan untuk mengetahui akibat hukum bagi masyarakat terhadap aktivitas ilegal pertambangan di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Sebagai Sumbangsih pemikiran penulis yang bermanfaat bagi kalangan umum, mahasiswa hukum dan almamater. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang berfungsi memberikan penjelasan secara rinci dan sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu dan menganalisis hubungan antar aturan hukum yang satu dengan yang lain Pendekatan penelitian ini bersifat metode deduktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]