Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Nasabah Peminjam Yang Gagal Bayar Utang PEMINJAM YANG GAGAL BAYAR UTANG
Abstract
Pembangunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari
pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Guna
memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya
meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan
badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu
sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah
Perbankan. 1 Ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(selanjutnya disebut Undang Undang Perbankan) menyebutkan bahwa :
Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang
pelaksanan pembangunan nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]