Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Pemberian alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten
Banyuwangi kepada desa-desa yang ada diwilayah Kecamatan Pesanggaran
merupakanupaya memotivasi desa dalam membiayai kegiatan-kegiatan
Pemerintahan Desa.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menjelaskan dan
menganalisis penarapan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana
Desa di wilayah Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.Penelitian ini
menggunakan metode penelitian lapangan yang memberikan gambaran mengenai
Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Wilayah Kecamatan
Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.Teknik pengumpulan data menggunakan
teknik observasi, interview atau wawancara dan dokumentasi, dengan memilih
informan yang berperan dan terlibat secara teknis maupun fungsional dalam
Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa.Data yang diperoleh selanjutnya
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: (1). Perencanaan Alokasi Dana Desa di
Kecamatan Pesanggaran, terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah rencana
pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan
maupun untuk menetapkan pembangunan yang akan diimplementasikan di desa
yang berada di kecamatan Pesanggaran. (2). Pelaksanaan Alokasi Dana Desa,
dijalankan secara transparan, masyarakat di desa setempat diberikan akses untuk
mengetahui penggunaan dari danaalokasi dana desa tersebut. Misalnya dari
kegiatan yang dilaksanakan di pasanglah papan informasi dari proyek/ kegiatan
yang sedang berlangsung misalnya berisikan tulisan kegiatan apa yang sedang
berlangsung, berapa besar dana yang digunakan, berapa lama pelaksanaan
kigiatan tersebut, dan siapa pelaksananya. (3). Pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan alokasi dana desa harus dilakukan sebagai wujud Akuntabilitas
pemerintah desa dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemerintah.