Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Abstract
Otonomi daerah adalah derivat dari desentralisasi; karena
itu, hampir setiap negara bangsa (nation state) menganut
desentralisasi sebagai suatu asas dalam penyelenggaraan
pemerintah negara. Desentralisasi dipilih bukan hanya sekedar
alternatif dari sentralisasi, melainkan merupakan subsistem
dalam kerangka sistem organisasi negara. Kebijakan desentralisasi
dilakukan dalam rangka pembagian kekuasaan secara vertikal
sebagai areal division of power sebagaimana termaktub dalam
konstitusi. Keberadaan pemerintahan daerah (local government)
serta hubungannya dengan pemerintah pusat (central government)
tergantung pada bentuk dan susunan negaranya yakni apakah
negara itu berbentuk negara kesatuan, negara federal, atau
negara serikat.
Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik,
sebagai wujud kesepakatan yang dicapai oleh para the founding
fathers. Dipilihnya sistem pemerintahan desentralisasi oleh para pendiri bangsa ini adalah sangat bijaksana yaitu membangun
persatuan dan kesatuan bangsa dengan bingkai negara kesatuan
melalui asas desentralisasi dan otonomi daerah sebagai elemen
perekatnya.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]