Tender Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Simpang Sei Asam Kalimantan Tengah dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU Nomor : 03/KPPU-L/2018)
Abstract
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha. Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur dapat
diartikan sebagai segala tingkah laku yang tidak sesuai dengan itikad baik,
kejujuran di dalam berusaha. Misalnya, dalam persaingan tender, para pelaku
usaha telah melakukan konspirasi usaha dengan panitia lelang untuk dapat
memenangkan sebuah tender. Sehingga pelaku usaha lainnya tidak mendapatkan
kesempatan untuk memenangkan tender tersebut. Kasus dengan Putusan KPPU
Nomor : 03/KPPU-L/2018 dengan para terlapor tersebut adalah Pokja Satuan
Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah, PT. Melindo Bhakti Persadatama, PT. Jaya Wijaya
Coperation, dan PT. Margo Umega. Dalam kasus tersebut para terlapor. Dalam
kasus tersebut terindikasi proses tender yang tidak wajar dan dugaan praktek
persekongkolan tender secara horizontal dan vertikal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]