Kajian Yuridis tentang Investasi yang Dianggap sebagai sebuah Hutang Piutang
Abstract
Dalam mengembangkan usahanya, perusahaan-perusahaan melakukan
kerjasama dalam bentuk investasi. Dalam rangka melakukan kerjasama investasi,
PT. Power Consultants Indonesia dan PT. ODG Indonesia membuat suatu Nota
Kesepahaman yang selanjutnya disebut MoU. MoU yang dibuat oleh kedua belah
pihak menyatakan bahwa PT. ODG Indonesia akan berinvestasi ke PT. Power
Consultants Indonesia sebesar USD 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu Dolar
Amerika serikat). Dalam pelaksanaan MoU tersebut terjadi sebuah masalah,
dimana PT. Power Consultants Indonesia tidak melakukan pengembalian dana
yang telah dibayarkan oleh PT. ODG Indonesia atas tagihan yang dikirimkan oleh
PT. Power Consultants Indonesia. PT. Power Consultants Indonesia tidak
mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh PT. ODG Indonesia karena
menganggap bahwa apa yang telah dibayarkan merupakan bagian dari investasi,
sedangkan PT. ODG Indonesia menganggap apa yang telah dibayarkan
merupakan sebuah hutang yang harus dikembalikan oleh PT. Power Consultants
Indonesia.. Berdasarkan hal tersebut, maka PT. ODG Indonesia telah mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 290/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Januari 2018,
majelis hakim pada intinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat
diterima karena gugatan tersebut obscuur libel. Karena tidak puas dengan Putusan
tersebut, PT. ODG Indonesia mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, dimana majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan ditelaah, dikaji dan dibahas
dalam penulisan skripsi dengan judul: Kajian Yuridis Tentang Investasi Yang
Dianggap Sebagai Sebuah Hutang Piutang (Studi Putusan Nomer
313/PdT/2018/PT.DKI) dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama,
apakah Memorandum of Understanding yang dibuat antara PT. ODG Indonesia
dan PT. Power Consultants Indonesia dapat dikatakan sebagai perjanjian?; Kedua,
apakah pembiayaan yang dilakukan oleh PT. ODG Indonesia adalah bagian dari
investasi pada PT. Power Consultants Indonesia atau merupakan suatu hutang
piutang yang harus dibayarkan lagi oleh PT. Power Consultants Indonesia kepada
PT. ODG Indonesia untuk alasan apapun?; ketiga, apa pertimbangan hukum
hakim tidak menerima gugatan penggugat dalam Putusan Nomor
313/PDT/2018/PT.DKI?
Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umum yaitu: (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan
pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum sesuai ketentuan
kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember; (2) Sebagai sarana untuk
menerapkan ilmu dan pengetahuan dibidang hukum yang secara teoritis telah
diterima selama perkuliahan; (3) Memberikan kontribusi pemikiran dan wawasan
bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember untuk informasi kajian
selanjutnya. Tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang
ada dalam skripsi ini.
Metode penelitian adalah cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan
data dengan kegunaan dan tujuan tertentu sehingga hasil suatu karya ilmiah dapat
mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan
dengan cara memfokuskan pada penerapan kaidah atau norma dalam hukum
positif. Dalam penyusunan skripsi ini digunakan 2 (dua) macam pendekatan, yaitu
Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non-hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari: Pertama,
Investasi meliputi pengertian, asas-asas, dan jenis investasi; Kedua, Hutang
Piutang meliputi pengertian, macam-macam, dan karakteristik hutang piutang;
Ketiga, Memorandum of Understanding meliputi pengertian dan kekuatan
mengikat Memorandum of Understanding; Keempat, Wanprestasi meliputi
pengertian dan unsur-unsur wanprestasi; Kelima, Surat Gugatan meliputi
pengertian dan syarat-syarat pembuatan surat gugatan.
Hasil dari penelitian ini bahwa Memorandum of Understanding yang
dibuat antara PT Power Consultants Indonesia dan PT ODG Indonesia tidak dapat
dikategorikan sebagai perjanjian melainkan hanya perjanjian pendahuluan,
sehingga kekuatan mengikat Memorandum of Understanding tersebut hanya
berupa ikatan moral. Pembiayaan yang dilakukan oleh PT ODG Indonesia kepada
PT Power Consultants Indonesia merupakan sebuah investasi, bukan hutang.
Karena nantinya imbalan yang akan didapatkan oleh PT ODG Indonesia berupa
saham, dan juga karyawan PT ODG Indonesia akan ikut campur dalam
pengelolaan usaha terkait investasi yang dilakukan. Pertimbangan hukum Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 290/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel adalah bahwa benar bahwa
surat gugatan Penggugat cacat formil atau obscuur libel dikarenakan tidak
jelasnya obyek gugatan dan adanya penggabungan gugatan.
Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama, Dalam membuat
Memorandum of Understanding sebaiknya diberi penyataan yang tegas
didalamnya bahwa Memorandum of Understanding tersebut mengikat para pihak
yang membuatnya. Kedua, Dalam membuat perjanjian pembiayaan sebaiknya
diberikan keterangan secara tegas terkait jenis pembiayaan yang dilakukan.
Ketiga, Agar gugatan tidak dinyatakan obscuur libel dan dapat diterima, dalam
penyusunan gugatan harus benar-benar memperhatikan syarat formil maupun
syarat materiil gugatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]