Kepemilikan Hak Guna Bangunan Oleh Persekutuan Komanditer Berdasarkan Surat Edaran No. 2/SE- HT.02.01/VI/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
Abstract
Hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35 – 40 UUPA. Pengertian dari
hak guna bangunan menurut Pasal 35 UUPA ialah hak untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama
jangka waktu tertentu. Subjek hak guna bangunan menurut Pasal 36 ayat (1)
adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikian menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Surat Edaran
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk
Persekutuan Komanditer(Commanditaire Vennootschap), persekutuan komanditer
yang merupakan badan usaha dapat memiliki hak guna bangunan, akan tetapi
banyak perdebatan hukum tentang hak guna bangunan yang dapat dimiliki
persekutuan komanditer karena belum terakomodirnya di dalam undang-undang
khususnya UUPA.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]