Pemeriksaan Alat-Alat Bukti Perkara Perceraian Yang Diputus Dengan Putusan Verstek (Studi Putusan Nomor 1218/Pdt.G/2019/PA.Jr)
Abstract
Dalam suatu perceraian memang hal yang tanpa disangka hadir dalam
suatu kehidupan. Kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
1218/Pdt.G/2019/PA.Jr. Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak penggugat
yakni sang istri ke Pengadilan Agama Jember dengan alasan karena adanya
perselisihan dan pertengkaran antara pihak penggugat dan pihak tergugat yakni
terkait dengan permasalahan ekonomi yang semakin lama semakin memuncak.
Dalam kasus ini gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat telah terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember Nomor 1218/Pdt.G/2019/PA.Jr pada
tanggal 28 Februari 2019. Dalam hal ini antara pihak penggugat dan pihak
tergugat telah dikaruniai satu orang anak dan keduanya hidup bersama 2 tahun
lamanya dan tinggal berpisah selama 3 tahun lamanya hingga saat ini. Sang anak
hidup bersama sang penggugat, untuk pihak tergugat saat ini tidak diketahui
tempat tinggalnya. Dalam proses persidangan berlangsung sidang pertama hanya
dihadiri oleh pihak penggugat saja meskipun pemanggilan terhadap pihak tergugat
sudah dilakukan secara sah dan patut akan tetapi pihak tergugat tetap tidak hadir
dalam persidangan tanpa menyertakan wakil atau kuasanya untuk menghadap.
Lalu pada sidang selanjutnya pemanggilan terhadap pihak tergugat kembali
dilakukan secara sah dan patut akan tetapi sekali lagi pihak tergugat tidak hadir
dimuka persidangan tanpa adanya wakil atau kuasanya dan alasan yang jelas.
Oleh karena itu hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk
memberikan keterangan dengan cara mengajukan alat bukti untuk memperkuat
gugatannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]