Evaluasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe) Pemerintah Kabupaten Situbondo Menggunakan Peraturan Menteri Pan-Rb Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Spbe
Abstract
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah
Kabupaten Situbondo menggunakan pedoman Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
(SPBE), Wildan Zainul Faki, 152410101007; 2019, 77 Halaman; Fakultas Ilmu
Komputer, Universitas Jember.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan Pemerintah dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk
mewujudkan proses kerja yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dari
fungsinya yang sangat membantu proses pelayanan di Pemerintah daerah, maka perlu
adanya evaluasi guna mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan Evaluasi SPBE dilaksanakan
berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi SPBE yang mencakup domain tata kelola SPBE, layanan SPBE dan
kebijakan SPBE.
Hasil dari penelitian ini diperoleh nilai indeks SPBE Pemerintah Kabupaten
Situbondo sebesar 2.79. Hasil asesmen tersebut berada di antara 2.6 - < 3.5 yang
menujukkan kualitas SPBE berada dikategori BAIK.