Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat
Abstract
Tindak pidana penganiayaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikualifikasikan menjadi tujuh jenis, hal tersebut membuat jaksa dan hakim dituntut lebih teliti dan cermat dalam menyusun dakwaan dan putusan. Dalam Putusan Nomor 103/Pid.B/2018/Pn.Bbu yang menyatakan terdakwa Sri Wahyudi als Udi bin Erwani telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan serta putusan pemidaan tersebut tidak sepenuhnya menguraikan fakta-fakta persidangan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, menganalisis kesesuaian amar putusan pemidanaan Nomor 103/Pid.B/2018/PN Bbu dikaitkan dengan fakta – fakta persidangan. kedua, mengalisis PutusanPemidanaan Nomor 103/Pid.B/2018/PN Bbu dikaitkan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP serta konsekuensi hukumya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]