Penggantian Kepala Desa Antar Waktu Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Abstract
Terkait berhentinya kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir tersebut, pada
prinsipnya perlu ada pergantian kepala desa yang lama sampai habis masa jabatannya
melalui mekanisme pergantian antar waktu kepala desa. Sebagaimana kajian dalam
penulisan ini yaitu tentang pergantian antar waktu kepala desa di desa Nogosari,
Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Pergantian antar waktu kepala desa tersebut
dilakukan karena adanya jabatan kepala desa yang kosong karena kepala desa lama
melakukan tindak pidana korupsi sehingga tidak dapat lagi menjalankan jabatannya
karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Berdasarkan uraian
latar belakang tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengkaji secara lebih mendalam
mengenai adanya mekanisme hukum tentang pergantian antar waktu kepala desa di desa
Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Rumusan masalah dalam hal ini :
(1) Bagaimanakah mekanisme pergantian antar waktu kepala desa berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa ? dan (2)
Apakah hambatan dalam rangka pelaksanaan pergantian antar waktu kepala desa ?
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]