Kajian Yuridis tentang Perjanjian Meminjam Uang dengan Prinsip Bagi Hasil di Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wa Tamwil Tumang di Kabupaten Boyolali.
Abstract
Penulisan skripsi ini berjudul KAJIAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN MEMINJAM UANG DENGAN PRINSIP BAGI HASIL DI KOPERASI SERBA USAHA BAITUL MAAL WA TAMWIL TUMANG Dl KABUPATEN BOYOLALI. Permasalahan yang diajukan yaitu berkaitan dengan mekanisme perjanjian bagi hasil di KSU "BMT TUMANG", serta upaya penyelesaiannya jika dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternyata pihak anggota (nasabah) mengalami kerugian.
Penulisan skripsi ini mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan umum dan khusus. Secara umum untuk memenuhi salah satu syarat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Serta untuk mengembangkan ilmu atau teori yang didapat selama proses belajar mengajar di bangku perkuliahan.
Secara khusus penulisan skripsi ini untuk mengetahui secara rinci mengenai mekanisme perjanjian bagi hasil antara pihak anggota (nasabah) dengan pihak KSU "BMT TUMANG", serta mengetahui upaya penyelesaiannya jika dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternyata pihak anggota (nasabah) mengalami kerugian.
Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Empiris, dimaksudnya ialah sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Sedangkan pengumpulan bahan hukum menggunakan studi lapangan dan studi pustaka.
Menganalisa bahan hukum dan permasalahan digunakan metode kualitatif. Hal mana berarti yang utama menjadi perhatian adalah untuk dapat memahami sifat-sifat PAU atau gejala yang benar-benar berlaku dalam masyarakat, jadi yang penting bukan kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundangan tetapi kaidah-kaidah prilaku dalam kenyataan masyarakat. Kemudian ditarik suatu kesimpulan dengan metode deduktif, yaitu SUMO proses penarikan kesimpulan yang dimulai dart suatu permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Berdasarkan pembahasan diatas diperoleh suatu kesimpulan, bahwa untuk mendapatkan pembiayaan, nasabah harus melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh KSU "BMT TUMANG", yaitu berupa prosedur atau tahapan-tahapan. Tahapan tersebut adalah (1) permohonan, (2) survey, (3) persiapan realisasi, (4) realisasi pembiayaan. Didalam proses ini harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip perbankan syari'ah islam yang berlaku. Solusi jika nasabah mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya, harus diketahui terlebih dahulu sebab-sebab kerugiannya. Kerugian bisa karena laktor kesalahan mudhorib (nasabah) atau faktor diluar kuasa mudhorib itu sendiri (misalnya farce mayor). Kerugian disebabkan oleh kesalahan mudhorib, maka mudhorib hanya diwajibkan untuk mengembalikan biaya pokoknya saja, yaitu sejumlah yang dipinjam dari KSU "BMT TUMANG", sedangkan pelunasannya diambilkan dari penjualan atas jaminan yang dijaminkan kepada KSU "BMT TUMANG". Dan apabila kerugian disebabkan diluar kuasa mudhorib, maka kerugian ditanggung oleh shohibul maal (KSU "BMT TUMANG").
Saran yang diberikan oleh penulIs adalah hendaknya KSU "BMT TUMANG" dalam menjalankan operasionalnya konsisten dalam menggunakan kaidah syari'ah islam, mengingat dilihat darI namanya, koperasi tersebut mencerminkan identitas islam. Dengan begitu nama islam hukan dijadikan sebagai nama saja. Kemudian mengingat belum adanya peraturan yang memadai mengenai lembaga keuangan syari'ah, maka KSU "BMT TUMANG" harus membuat kebijakan yang sesuai dengan syari'ah Islam. Dan pemerintah harus segera membuat peraturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur khusus tentang tembaga keuangan syari'ah, karena peraturan yang ada selama ini dinilai kurang memadai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]