Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Saksi Melalui Telekonferensi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terkait keterangan saksi yang diberikan melalui telekonferensi apakah termasuk alat bukti serta hal tersebut mempunyai nilai pembuktian diatas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi yang diberikan melalui telekonferensi dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam hukum pidana posisitf dan menempati rumusal yang terdapat dalam pasal 184 ayat (1) huruf a. dan pasal 185 ayat (1) KUHAP. Keterangan saksi yang diberikan melalui telekonferensi mempunyai nilai pembuktian dalam hukum pidana positif dan menempati rumusan yang teradapt dalam pasal 185 KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]