Prinsip Kepastian Hukum Pemberian Kuasa Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Secara Lisan
Abstract
emberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi,
pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberi kekuasaan
kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan
suatu urusan. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa seseorang dapat
mempercayakan orang lain untuk menyelesaikan urusan atas namanya sesuai dengan
hal-hal apa yang ada dalam kuasa tersebut. Untuk itu dapat diperhatikan bahwa
pemberian kuasa tersebut hanya meliputi batas kepengurusan saja, dan hal ini
ditegaskan dalam Pasal 1797 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si penerima
kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun yang melampaui batas kuasanya. Dapat
dikatakan pula bahwa penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan segala
perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh si pemberi kuasa atau pemilik.
Namun jika melihat dalam prakteknya saat ini, si penerima kuasa masih saja
melakukan suatu perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh
si pemberi kuasa. Disini dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai kedudukan surat
kuasa ini belumlah jelas dan tegas.
Collections
- MT-Science of Law [333]