Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Dirinya Sendiri (Putusan Nomor 253/Pid.B/2014/Pn.Sit
Abstract
Putusan hakim merupakan bentuk hasil dari proses beracara dalam persidangan yang di atur didalam Pasal 197 KUHAP. Hakim dalam mengadili perkara pidana dalam sidang pengadilan hasur berpedoman pada surat dakwaan dan fakta persidangan yang timbul melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dalam Putusan Nomor: 243/Pid.B/2014/PN.Sit telah diputus terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri dimana pasal ini tidak terdapat didalam dakwaan alternatif yang dibuat oleh jaksa. Terdakwa tertangkap tangan akan melakukan pesta narkoba bersama tiga saksi lain, didalam counter Ceria Cell milik salah satu saksi. Dari proses pemeriksaan saksi didapat kesimpulan bahwa narkotika jenis shabu seberat 0,26gram yang ditemukan di tempar kejadian adalah milik terdakwa yang menurut keterangan terdakwa dibeli dari anggota Polres jember bernama Tohairi. Berdasarkan perbuatan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyunsun dakwaan berbentuk alternative. Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU Nakrotika. Pada amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang terdapat didalam Pasal 127 UU Narkotika. Beranjak dari kasus tersebut maka muncul beberapa permsalahan yaitu pertama, apakah unsur penyalahguna dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika didalam putusan Nomor 253/Pid.B/2014/PN.Sit sudah sesuai dengan fakta persidangan. Kedua, apa Pasal yang seharusnya dijatuhkan oleh hakim dalam bentuk putusan pidana kepada terdakwa apabila didasarkan pada perbuatan terdakwa yang terungkap di dalam persidangan (putusan Nomor 253/Pid.B/2014/PN.Sit).
Tujuan penelitian ini pertama, Untuk menganalisis kesesuaian pembuktian unsur penyalah guna di dalam putusan 253/Pid.B/2014/PN.Sit ditinjau dari Pasal 127 UU Narkotika yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusan tersebut. Kedua, Untuk menganalisis pasal yang seharusnya dijatuhkan oleh hakim dalam bentuk putusan pidana kepada terdakwa dilihat dari perbuatan terdakwa serta kesesuaianya dengan fakta persidangan didalam putusan Nomor 253/Pid.B/2014/PN.Sit.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan primer dan bahan hukum skunder.
Adapaun kesimpulan yang dieroleh melaui penelitian ini adalah pertama, Pembuktian unsur penyalah guna yang dilakukan oleh hakim didalam Putusan Nomor: 253/Pid.B/2014/PN.Sit tidak sesuai dengan fakta persidangan karena hakim tidak melihat tindakan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagai tujuan untuk diedarkan meski dalam fakta persidangan terdakwa mengajak orang lain untuk mengkonsumsi dan membagi kepemilikan sabu tersebut untuk digunakan dalam pesta narkoba meskipun terdakwa tertangkap pada saat belum mengkonsumsi narkotika tersebut namun tujuan dari adanya sabu seberat 0,26 gram tersebut adalah untuk digunakan bersama-sama 3 orang saksi lain dalam persidangan ini. Kedua, Putusan yang dijatuhkan hakim berisi sanksi pidana dengan pasal yang tidak terdapat didalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa, namun dalam proses pengadilan didapat fakta dan perbuatan pidana terdakwa yang memenuhi unsur perbuatan pidana yang disebutkan didalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa terbkti memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 0,26 gram dan ditujukan untuk digunakan bersama-sama. Saran untuk permasalahan pertama, Hakim seharusnya lebih cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan dalam mendefinisikan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk diri sendiri. Hakim seharusnya melihat bahwa mengajak orang lain untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika sudah termasuk diluar dari definisi penyalahgunaan untuk diri sendiri. Kedua dalam mendefinisikan tujuan dari kepemilikan sabu seberat 0,26 gram tersebut hakim seharusnya melihat bahwa tindakan terdakwa untuk membeli atau mendapatkan sabu tersebut dan ditujukan untuk digunakan dalam pesta narkoba sudah masuk dalam kategori mengedarkan. Karena tidak terdapat maksud lain dari kepemilikan shabu seberat 0,26 gram
tersebut selain untuk digunakan bersama dalam pesta narkoba di dalam counter
Ceria Cell milik Abdurrahman
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]