Rancang Bangun Penguatan Kelembagaan Agribisnis Pisang DI Kabupaten Lumajang
Abstract
Pengembangan kawasan pertanian merupakan pengembangan wilayah yang
berbasis pembangunan pertanian. Peengembangan wilayah secara konsepsional
merupakan suatu upaya untuk mendorong terjadinya perkembangan wilayah secara
harmonis melalui pendekatan yang bersifat komprehensif yang mencakup aspek
fisik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kawasan pertanian adalah gabungan dari sentrasentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan
efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait
secara fungsional dalam hal potensi sumberdaya alam, kondisi sosial budaya, faktor
produksi, dan keberadaan infrastruktur penunjang (Soetriono et al. 2017 : 9).
Collections
- MT-Agribusiness [159]