Hibah Tanah Yang Berasal Dari Harta Waris Yang Belum Dibagi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 50/Pdt.G/2016/Pn.Jmr)
Abstract
Bab 1 penulis skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya dua orang ahli
waris yang menghibahkan harta warisan kepada pihak ketiga yang dalam hal ini
adalah saudara tiri dari pewaris tersebut. Pewaris tidak memiliki keturunan yang
seharusnya jika tidak memiliki keturunan maka warisan yang dimiliki jatuh
kepada ahli waris dari golongannya namun kenyataannya warisan tersebut telah
dihibahkan dengan keluarnya Akta Hibah No. 124/HB/1997 yang dilakukan di
Kantor Kecamatan yang bersangkutan. Namun adanya ktidak sempurnaan dalam
akta hibah tersebut. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2
(dua) hal, yakni : (1) Ratio Decidendi Hukum Dalam Mengabulkan dan Menolak
Sebagian dari Penggugat Dalam Putusan Nomor 50/Pdt.G/2016/PN.Jmr. (2)
Akibat Hukum Bagi Para Pihak dengan Keluarnya Putusan Nomor
50/Pdt.G/2016/PN.Jmr telah sesuai dengan hukum wari BW. Tujuan dari penulis
ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umum,metode yang digunakan dalampenulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian
yuridis normatif , yaitu metode penulisan yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Tipe penelitian normative dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum
yang bersifat formil seperti Undang-Undang,peraturan-peraturan, serta literatur
yang berisikonsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi.
Bab 2 tinjaun pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang
Waris meliputi pengertian hukum waris,unsurunsur hukum waris, asas-asas
hukum waris,pembagian harta warisan. Hal lain yakni Hibah yang meliputi
pengertian hibah, dasar hukum hibah, objek hibah, pembatalan hibah, cara
memperoleh hibah, alasan dan penyelesaian akta hibah. Terkait Akta yang
meliputi pengertian akta,macam-macam akta, fungsi akta. Selanjutnya tentang
putusan,meliputi pengertian putusan,macam-macam putusan.
Bab 3 pembahasan, dalam hal warisan pewaris berhak menghibahkan
warisannya kepada orang lain. Hibah adad beberapa aturan yang harus ditaati,
antara pemberi hibah dan penerima hibah. Syarat hibah menjadi landasan orang
orang melakukan penghibahan yang terdapat pada Pasal 1666-1669,hibah
merupakan perjanjian antara penghibah dan penerima hibah, yang mana hibah
dapat dilakukan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak. Hibah diberikan
pada waktu penghibah masih hidup dengan memberikan secara sukarela kepada
orang lain, yang biasanya diberikan kepada orang terdekatnya. Pemberian hibah
harus dicatatkan agar keluar Akta Hibah yang sah, pembuatan Akta Hibah bisa
dilakukan di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juga memberi wewenang kepada Camat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara untuk membuat akta, salah
satunya adalah Akta Hibah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]