Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa (Putusan Nomor: 54/PID.B/2018/PN.PBL.)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Pbl merupakan salah satu contoh kasus tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa, dimana kasus tersebut sangat menarik untuk dianalisis dikarenakan Terdakwa A divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana Pasal 332 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, berdasarkan analisis penulis atas fakta-fakta persidangan, tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Permasalahan yang diangkat sebagai bahan bahasan dalam skripsi ini, pertama yaitu berkaitan dengan kesesuaian dakwaan penuntut umum yang mendakwakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Pbl dan permasalahan kedua yaitu kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 332 ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Pbl dengan fakta-fakta persidangan.
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menganalisis kesesuaian pasal yang didakwakan penuntut umum yaitu Pasal 285 KUHP atau Pasal 332 ayat (1) KUHP sudah sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Pbl dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 332 ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Pbl dengan fakta-fakta persidangan. Metode penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini ialah yuridis normatif dengan cara menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk menjawab isu hukum yang ada yaitu terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku hukum serta jurnal-jurnal hukum yang terkait dengan isu hukum guna memberi solusi atau jawaban atas isu hukum tersebut. Berdasarkan analisis penulis di dalam bab pembahasan diperoleh, pertama yaitu pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Pbl. Dakwaan kesatu yaitu Pasal 285 KUHP, unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” dan unsur “memaksa seorang wanita” tidak terbukti. Dakwaan kedua yaitu Pasal 332 ayat (1) KUHP, unsur “melarikan perempuan yang belum dewasa” tidak terbukti. Kedua yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 332 ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 54/Pid.B/2018/PN.Pbl tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Asas “Lex Posterior Derogat Legi Priori” tidak diperhatikan secara tepat oleh hakim, hakim masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, padahal telah muncul perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pernyataan hakim yang menyatakan bahwa korban umurnya belum 21 tahun karenanya dikategorikan sebagai dibawah umur atau anak
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]