Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Kecantikan Perawatan Wajah yang Tertular Human Immunodeficiency Virus (HIV) akibat Alat Perawatan Wajah yang Tidak Steril
Abstract
Seiring perkembangan industri yang semakin pesat memberikan dorongan
kepada pelaku usaha untuk berlomba menawarkan produk dan jasa salah satunya
adalah jasa kecantikan. Banyak jasa kecantikan yang menjamur di berbagai daerah
dan kota besar. Sebagian tempat kecantikan tersebut telah memiliki standarat
operasiaonal dan ijin usaha namun tak jarang banyak jasa kecantikan yang tidak
memiliki standart operasional namun juga tidak memiliki surat ijin usaha.
Pengetahuan dan kesadaran konsumen yang belum memadai dalam memilih atau
menggunakan jasa kecantikan perawatan wajah sering kali mengkhawatirkan.
Upaya untuk mempercantik diri dengan cara dan prinsip kesehatan yang tidak
sesuai dapat merugikan konsumen. ketidaksterilan alat yang digunakan dalam
tindakan perawatan wajah bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan
misalnya saja timbulnya penyakit atau bahkan kematian. Kasus yang pernah
terjadi dimasyarakat terkait penyebaran virus HIV dan hepatitis yang yang diduga
terinfeksi dari alat perawatan wajah yang tidak di sterilisasi selain itu penggunaan
alat cukur secara bergantian dapat memicu terinfeksi virus tersebut. Maka
konsumenlah menjadi sasaran konsekuensi dari kasus tersebut. Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut karya
ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM
PENGGUNA JASA KECANTIKAN PERAWATAN WAJAH YANG
TERTULAR HUMAN IMODEVICIANCY VIRUS (HIV) AKIBAT ALAT
PERAWATAN WAJAH YANG TIDAK STERIL” Rumusan masalah dalam
penelitian skripsi ini ada tiga yaitu : pertama bagaimana tanggung jawab pelaku
jasa kecantikan karena kelalaiannya menggunakan alat perawatan wajah yang
tidak steril berakibat merugikan konsumen; kedua, bagaimana tanggung jawab
pemerintah terhadap pelaku usaha jasa kecantikan yang merugikan konsumen;
ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang tertular Human
Imunodoficiency Virus (HIV) akibat penggunaan alat perawatan wajah yang tidak
steril. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Untuk memenuhi dan
melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember; Untuk mengembangkan dan menerapkan
ilmu pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan kasus yang terjadi
dalam kehidupan masyarakat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
melalui tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan
permasalahan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang
digunakan dalam penulisan ini adalah Bahan hukum primer, Bahan hukum
sekunder, dan Bahan non hokum yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan
analisis bahan hukum deduksi.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama perlindungan
hukum, pengertian, tujuan, dan bentuk perlindungan hukum yang kedua
perlindungan konsumnen, pengertian, asas dan tujuan perlindungan konsumen
yang ketiga konsumen dan pelaku usaha, pengertian konsumen, hak dan
kewajiban konsumen, pengertian pelaku usha, hak dan kewajiban pelaku usaha
yang keempat perawatan wajah, pengertian perawatan wajah, macam-macam
perawatan wajah, manfaat perawatan wajah, alat perawatan wajah, yang kelima
virus HIV, pengertian virus HIV, penyebaran virus HIV, dampak tertular HIV
Pada pembahasan skripsi ini menjelaskan yang pertama tanggung jawab
pelaku usaha jasa kecantikan karena kelalaiannya yang berakibat merugikan
konsumen memungkinkan pelaku usaha memberikan ganti kerugian konsumen
yang tertular HIV akibat alat perawatan wajah yang tidak steril berupa perawatan,
santunan, atau penggantian suatu produk dan besaran ganti rugi diatur pada pasal
1356 KUHPerdata, yang kedua tanggung jawab pemerintah terhadap pelaku usaha
jasa kecantikan dan konsumen yaitu dengan melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan baik kepada pelaku usaha maupun pada konsumen,
dengan tujuan agar masyarakat lebih selektif dalam menggungakan jasa atau
barang. Yang ketiga upaya penyelesainan yang dilakukan oleh pihak yang
bersengketa terkait kasus penyebaran HIV dari alat perawatan wajah yang tidak
steril, dilakukan dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi termuat
pada Pasal 45 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Tanggung jawab pelaku usaha
pengguna jasa kecantikan perawatan wajah yang terlular HIV akibat alat yang
tidak steril diatur pada pasal 19 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, diperkuat kembali atas ganti kerugian pada Pasal 1365 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata selain itu, Pasal 58 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang kesehatan mengatur bahwa setiap orang berhak menuntut
kerugian terhadap seorang tenanag kesehatan atau penyelengara kesehatan yang
timbul akibat kelalalaian dalam pelayayan kesehatan. Bentuk tanggung jawab
yang di berikan kepada konsumen berupa, penggantian produk, pemeberian biaya
perawatan hingga konsumen sehat seperti semula dan pemberian santunan.
Sedangkan tanggung jawab pemerintah terhadap kerugian pengguna jasa
kecantikan yang berakibat tertular HIV akibat alat perawatan wajah yang tidak
steril adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan tertuang pada Pasal 9
(1) Dan Pasal 30 (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, Adapula Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang
Pengawasan Dan Pembinaan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Dalam
hal ini upaya hukum penyelesaian konsumen di luar pengadilan yang dilakukan
dengan mediasi, konsiliasi, atau abitrase. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa
konsumen di pengadilan umum dengan dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Saran skripsi ini konsumen lebih bijak, teliti, dan waspada ketika menggunakan
jasa kecantiakan, kemudian pelaku usaha haruslah melengkapi perijinan dan
memperhatikan sistem operasional khususunya dalam jasa kecantikan. Adapula
peran pemerintah yaitu memberikan sosiliasi kepada konsumen tentang
pemahaman memilih barang atau jasa khususnya perawatan wajah selain itu
konsumen perlu diberi pemahaman mengenai aspek hukum misalnya pemahaman
tentang hak konsumen serta bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan ketika
mengalami kerugian. Saran untuk pemerintah yaitu perlu adanaya regulasi baru
yang tegas untuk menagatur lebih jelas mengenai tanggung jawab pelaku usaha
dan besaran ganti kerugian khususnya di bidang jasa kecantikan apabila pihak dari
pelaku usaha lalai dalam melakukan tindakan perawatan wajah kepada konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]