Dispensasi Kawin terhadap Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0982/Pdt.P/2018/Pa.Jr)
Abstract
Perkawinan didasarkan persetujuan dari kedua calon mempelai, yaitu
adanya seorang calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan belum
mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua hal ini
tercantum dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan. Hendaknya melangsungkan perkawinan dengan
mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, jika calon suami belum
mencapai umur 19 tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 tahun.
Berdasarkan latar belakang di atas, sehingga penulis mengangkat permasalahan
tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul
“Dispensasi Kawin Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Antara Hukum Adat Dan
Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0982/Pdt.P/2018/Pa.Jr)”. Anak termasuk
kelompok yang rentan, maka dari itu perlindungan anak dibutuhkan semasa
pertumbuhan dan perkembangannya. Ironisnya mengenai Perkawinan di bawah
umur dipermudah karena dengan adanya pengaturan dispensasi kawin yang
dimintakan oleh orang tua, sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2)
Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis membahas 2
permasalahan yaitu pertama, ketentuan di Indonesia terkait batas usia yang
diperbolehkan melangsungkan suatu perkawinan anak di bawah umurmenurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara Hukum Adat
dan Hukum Islam; kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam Studi Penetapan
Nomor: (0982/Pdt.P/2018/PA.Jr) pada kesesuaian Prinsip Perlindungan Anak
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan, Hukum Adat dan
Hukum Islam). Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, untuk
mengetahui, memahami dan menganalisa ketentuan di Indonesia terkait batas usia
yang diperbolehkan melangsungkan suatu perkawinan anak di bawah umur
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara
Hukum Adat dan Hukum Islam; kedua, untuk mengetahui, memahami dan
menganalisa pertimbangan hukum Hakim pada Studi Penetapan Nomor:
(0982/Pdt.P/2018/PA.Jr) kesesuaian dengan ketentuan prinsip-prinsip dalam
Perlindungan Anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan,
Hukum Adat dan Hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan penulis
merupakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sedangkan
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer merupakan peraturan
perundang-undangan terkait permasalahan yang akan dibahas oleh penulis, bahan
hukum sekunder diperoleh dari publikasi tentang hukum yang meliputi bukubuku, jurnal-jurnal hukum, dan kamus-kamus hukum dan bahan non hukum hanya
meliputi bahan yang relevan dengan topik penelitian. Penggunaan bahan non
hukum dalam penelitian hukum adalahbersifat fakultatif. Penggunaan bahan non
hukum sekedar untuk memperkuat argumentasi peneliti mengenai isu hukum yang
diketengahkan. Analisa bahan hukum dalam skripsi ini mengambil kesimpulan
dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan dikumpulkan dengan menggunakan
metode analisa bahan hukum deduktif. Dilakukan analisa bahan hukum untuk
menemukan adanya jawaban atas permasalahan pokok dan menarik kesimpulan
dari permasalahan umum ke khusus.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini mengenai perkawinan yang
meliputi pengertian,dasar hukum, tujuan, syarat dan rukun perkawinan, pengertian
perkawinan di bawah umur, dispensasi kawin, asas-asas perkawinan dalam
dispensasi kawin, batas umur, pengertian perlindungan anak, norma dan fungsi
perlindungan anak dalam dispensasi kawin.
Berdasarkan hasil pembahasan beberapa faktor undang-undang, penegak
hukum yang membentuk maupun menerapkan hukum, sarana dan fasilitas
pendukung penegakan hukum, masyarakat, serta budaya mempengaruhi efektif
atau tidaknya suatu aturan hukumdispensasi yang termuat dalam UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Untuk memenuhi maksud dari Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terkait perizinan orang tua terhadap
terjadinya perkawinan di bawah umur, yang memungkinkan akan timbul
perbedaan pendapat karena struktur kekerabatan dalam masyarakat adat satu
dengan lainnya yang berbeda-beda. Ada pula umat Islam yang merasa tidak
melanggar suatu hukum Islam jika melakukan perkawinan di bawah umur karena
dalam hukum Islam tidak menetapkan usia perkawinan secara konkret, sehingga
tidak ada aturan yang bersifat imperatif. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan
dispensasi perkawinan yakni hakim tidak terikat dengan hukum positif.
Melakukan penemuan hukum dengan pertimbangan apabila undang-undang
menetapkan peristiwa tertentu. Larangan perkawinan di bawah umur secara
eksplisit tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.Perkawinan anak secara normatif yang terjadi pada pria maupun
wanita yang belum mencapai 18 tahun jelas telah melanggar ketentuan UndangUndang Perlindugan Anak.
Kesimpulan dalam pembahasan skripsi ini, pertama, bahwasanya
perundang-undangan saat ini yang mengatur batas minimal usia perkawinan tidak
menjelaskan dan menegaskan dalam permasalahan hukum yang muncul, bagi
kasus yang banyak memberikan dampak buruk pada perkawinan di usia
dini.Kedua,perlindungan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya yang mengatur terkait dispensasi
kawin yang diatur dalam Pasal 7, belum mengedepankan kepentingan anak
sehingga cenderung mengabaikan hak-hak anak. Saran dalam penelitian skripsi
yang diberikan oleh penulis yaitu pertama, masyarakat Indonesia sebaiknya
menyadari pada dampak negatif adanya perkawinan di bawah umur, mengatur
dispensasi kawin yang bermuatan terhadap perlindungan anak dalam UndangUndang Perkawinan.Kedua,mempertegas pengaturan perkawinan di bawah umur
dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai aturan khusus di bidang
penyelenggaraan perlindungan anak secara perlindungan anak dari perkawinan di
bawah umur dikategorikan dalam perlindungan khusus, sanksi pelalaian
kewajiban dan tanggungjawab orang tua mencegah perkawinan di bawah umur,
serta memberikan pengaturan secara khusus dan tegas mengenai delik yang
relevan dengan perkawinan di bawah umur. Maka diharapkan dapat melakukan
sedikit demi sedikit dalam perbaikan dan peningkatan yang mengarah pada
kemajuan instansi penegak hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]