Karakteristik Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Sistem Hukum Jaminan DI Indonesia
Abstract
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) lahir karena
pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah. SKMHT merupakan perjanjian kuasa yang tunduk pada
asas kebebasan berkontrak, pada kenyataannya SKMHT disalah artikan
sebagai jaminan. Salah penafsiran tersebut dengan disahkannya Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996
tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu yang
telah diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas
Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk
Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu. Oleh karenanya diperlukan suatu
norma untuk dapat menjamin kepastian hukum yang merupakan komponen
dari keadilan untuk mengatur SKMHT sesuai karakteristiknya sebagai bentuk
perjanjian kuasa.
Collections
- Dissertasi S3 [78]