Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Berinvestasi Dalam Koperasi Ilegal di Indonesia
Abstract
Koperasi ialah suatu usaha yang beranggotakan orang-orang yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Seperti badan hukum lainnya, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya pada masyarakat. Koperasi ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan atas prinsip Koperasi, maka koperasi sebagai badan usaha yang merupakan ciri khas dan jati diri koperasi. Sejak pertama kali diperkenalkannya prinsip koperasi pada masyarakat Indonesia, badan usaha koperasi telah mampu membantu masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonomi melalui kegiatan-kegiatan usaha koperasi. Dalam perkembangan zaman, banyak koperasi melakukan kegiatan usahanya melalui penghimpunan dana nasabah dengan keuntungan yang diberikan oleh koperasi kepada nasabah. Seiring berjalannya waktu koperasi menjadi badan usaha yang mampu menopang taraf hidup masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi. Perkoperasian di Indonesia bermasalah ketika dalam melakukan kegiatan usahanya yang dilakukan oleh koperasi telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang mengatur kegiatan usaha perkoperasian di Indonesia, salah satu contohnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group. Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sendiri berdiri pada Tahun 2015, dan mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk usaha koperasi. Namun Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sendiri telah menyalahi beberapa aturan dalam usaha dan telah melakukan berbagai pelanggaran izin usaha dan telah melakukan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan. KSP Pandawa Mandiri Group melanggar aturan koperasi yang mana Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat secara illegal atau melalukan kegiatan Investasi illegal berkedok Koperasi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah melakukan investasi di Koperasi Ilegal (Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group)? 2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban perdata terhadap konsumen yang berinvestasi dalam koperasi ilegal (Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group) ? 3) Apakah Ratio Decidendi hakim dalam memutuskan kasus pada putusan nomor : 3K/Pdt.Sus-Pailit/2019 telah sesuai prinsip keadilan bagi investor?. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini Yuridis Normatif yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu : Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach). Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan secara deduktif yaituanalisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju hal yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai koperasi, pengertian koperasi, asas dan tujuan koperasi, jenis-jenis koperasi, dan tujuan dan fungsi koperasi di Indonesia. Kedua, mengenai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pengawas koperasi, kedudukan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ketiga, mengenai landasan perlindungan konsumen, pengertian hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen, badan perlindungan konsumen. Keempat, mengenai penanaman modal, pengertian penanaman modal, pengertian investor. Hasil dari penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, bagaimana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengatasi maraknya Investasi yang mengatasnamakan koperasi dan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku badan pengawas jasa keuangan di Indonesia, pemberian sanksi terhadap pelaku investasi tersebut dan memberi jalan bagaimana memperoleh hak dan kewajiban bagi para investor yang dananya telah masuk kedalam pelaku investor tersebut. Kedua, pertanggung jawaban perdata setelah adanya putusan pailit yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan memasukkan harta Nuryanto kedalam harta pailit yang selanjutnya harta pailit tersebut akan dibagikan dan menutupi kerugian yang dilakukan oleh Salman Nuryanto. Ketiga, putusan tersebut memiliki asas keadilan bagi para investor yang telah menaruh dananya pada Salman Nuryanto. Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah berinvestasi di KSP Pandawa Mandiri Group, terhadap perlindungan konsumen ternyata Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan dalam kasus tersebut penghimpunan dana yang dilakukan diluar dari neraca keuangan KSP Pandawa Mandiri Group, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah hanya bertugas mengawasi jalannya KSP Pandawa Mandiri Group dan menyerahkan kasus tersebut kepada OJK dikarenak OJK adalah badan pengawas di jasa keuangan dan sekaligus melindungi konsumen di sektor jasa keuangan yang berada di Indonesia. Kedua, Pertanggung jawaban yang diterapkan demi melindungi perlindungan konsumen yang telah berinvestasi dalam KSP Pandawa Mandiri Group, Kurator dari KSP Pandawa Mandiri Group dan Salman Nuryanto akhirnya menyatakan harta pailit tidak bisa dijadikan sita negara dikarenan dana tersebut hasil dari penghimpunan dana illegal yang dilakukan Salman Nuryanto maka dana tersebut berhak dikembalikan kepada para kreditornya. Untuk mengembalikan asset tersebut maka kurator menyatakan pailit terhadap Salman Nuryanto dan menolak putusan Kejaksaan Negeri Depok. Kurator menyita 209 aset milik Salman Nuryanto dan dikembalikan kepada kreditor. Ketiga, Berdasarkan Ratio Decidendi hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 3 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 telah benar dengan menyatakan pailit terhadap KSP Pandawa Mandiri Group, dan membenarkan putusan pidana yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Depok untuk sita umum, dan menyatakan harta atau asset milik Salman Nuryanto akan dimsukkan sebagai Boedel Pailit yang selanjutnya akan diberikan kepada para kreditor dikarenakan Boedel Pailit tersebut didapatkan dari hasil penghimpunan dana illegal. .
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]