Analisis Putusan Pemidanaan Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan 1 Terhadap Orang Lain (Putusan Nomor : 111/Pid.Sus/2017/Pn.Sag)
Abstract
Majelis hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya tidak hanya
bersumber pada pada rumusan delik yang terdapat dalam Undang-Undang saja
namun juga harus memperhatikan niat yang terdapat dalam diri pelaku atas
perbuatan yang dilakukan. Penulis tertarik untuk menganalisis suatu kasus di
wilayah Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat yang berkaitan dengan
penggunaan narkotika golongan 1 dalam hal ini narkotika jenis ganja yang
dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto yang digunakan sebagai obat kepada
istrinya yang menderita penyakit Sryngomelya dengan Putusan Nomor
111/Pid.Sus/2017/Pn Sag. Dalam putusan tersebut terdakwa Fidelis Arie
Sudewarto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu
kesatu Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika atau dakwaan yang kedua yaitu Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan ketiga yaitu Pasal 116
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan
demikian, penulis berkeinginan menganalisi permasalahan yaitu : Pertama,
Apakah hakim dalam mempertimbangkan unsur melawan hukum (Putusan
Nomor 111/Pid.Sus/2017/Pn Sag) sudah sesuai dengan ajaran sifat melawan
hukum yang dianut oleh hukum positif Indonesia?, Kedua, Apakah unsur
kesalahan terdakwa (Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/Pn Sag) dalam
penggunaan narkotika golongan 1 sebagai sarana pengobatan dapat dikategorikan
sebagai “maksud yang patut dihormati” sehingga dapat dijatuhi pidana tutupan
sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 ?.
Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan karya ilmiah skripsi ini adalah
: pertama untuk menganalisis keputusan hakim dalam mempertimbangkan unsur
melawan hukum (Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/Pn Sag) ditinjau dari ajaran
sifat melawan hukum yang dianut oleh hukum positif Indonesia. Kedua untuk
Menganalis unsur kesalahan terdakwa (Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/Pn Sag)
dalam menggunakan narkotika golongan 1 sebagai pengobatan dikaitkan dengan
“maksud yang patut dihormati” sehingga dapat diajtuhi pidana tutupan
sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]