• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMBIAYAAN RAH (GADAI) BAGI USAHA MIKRO dan KEBUTUHAN KONSUMTIF PADA BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Titik Erfika Kumala Sari - 090803101045_1.pdf (736.8Kb)
    Date
    2013-12-18
    Author
    Titik Erfika Kumala Sari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan dari kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam Pembiayaan Rahn (Gadai) Bagi Usaha Mikro dan Kebutuhan Konsumtif yang telah dilaksanakan di PT. Bank BNI Syariah Cabang Jember dapat disimpulkan bahwa: 1. Prosedur Akad Rahn itu dimulai dengan Rahin (Nasabah) mendatangi murtahin (Bank) untuk meminta fasilitas pembiayaan dengan membawa marhun kemudian setelah persyaratannya terpenuhi antara murtahin dan rahin mengadakan akad rahn, setelah akad dilakukan murtahin memberikan pinjaman kemudian melakukan negoisasi mengenai barang yang digadaikan. 2. Prosedur Pemberian Kredit Gadai dalam Akad Rahn dilakukan dengan calon nasabah yang langsung mendatangi murtahin dan membawa barang yang akan dijadikan jaminan dengan menunjukkan bukti, kemudian barang tersebut diteliti dan ditaksir serta ditetapkan harganya dan pembayaran uang pinjaman dilakukan tanpa ada potongan biaya apapun. 3. Prosedur Pelunasan Kredit Gadai dalam Akad Rahn terjadi dengan cara nasabah membayarkan uang pinjaman kepada murtahin disertai bukti surat gadai, kemudian barang tersebut dikeluarkan oleh murtahin dan dikembalikan kepada rahin. 4. Prosedur Pelelangan Barang Gadai datap dilakukan dengan syarat: a) Murtahin (Bank) harus mencari tahu keadaan rahin (Nasabah) yang belum mampu melunasi utang; b) Memperpanjang waktu selama tiga bulan; c) Jika belum mampu membayar, murtahin memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan persetujuan rahin; d) Jika ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai dan kelebihannya dikembalikan kepada rahin.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9797
    Collections
    • DP-Company Management [479]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository