Putusan Hakim Yang Tidak Menerapkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Abstract
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana harus
dibuktikan terlebih dahulu, pembuktian ini dilakukan guna mencari tahu faktafakta yang sesungguhnya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Asas Lex
Specialis Legi Generali Menurut Pasal 103 KUHP yaitu ketentuan-ketentuan dalam
Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan
yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali
jika oleh undang-undang ditentukan lain. Secara harfiah postulat lex specialis derogat
legi generali berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Berkaitan
dengan hal tersebut, permasalahan yang penulis analisis dalam skripsi ini yaitu
yang pertama Apakah pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
putusan nomor 37/Pid.B/2016/PN.Sit sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa?
Dan yang kedua Apakah dasar hakim mengadili dalam putusan sudah sesuai
dengan asas lex specialis derogat legi generali?
Tujuan penelitian dalan penulisan skripisi ini adalah pertama Untuk
menganalisis kesesuaian pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
Putusan Nomor 37/Pid.B/2016/PN.Sit. denganperbuatan terdakwa dan yang kedua
Untuk menganalisis dasar hakim mengadilidalam putusan sudah sesuai atau
belum dengan asas lex specialis derogat legi generali. Penulis dalam melakukan
penelitian ini menggunakan metode tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Penulis juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]