Kedudukan Bank Sebagai Kreditur Preferen Dalam Jaminan Hak Tanggungan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731 K/Pdt/2011
Abstract
Latar belakng penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang Hak
Tanggungan telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan
kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, tetapi yang menjadi permasalahan
apabila barang jaminan yang menjadi objek Hak Tanggungan tersebut disita oleh
negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Terkait hal tersebut penulis melakukan
kajian terhadap Pada dasarnya perlu ada perlindungan hukum kepada kreditur
dalam hal ini bank selaku pemagang hak tanggungan. Hal tersebut sesuai dengan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1731K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011
ditegaskan bahwa obyek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan memiliki hak dan kepentingan yang
melekat dan harus mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka
ada suatu isu hukum yang menarik terkait adanya jaminan hak tanggungan yang
disita pihak ketiga (kejaksaan), sehingga menarik untuk dikaji tentang perlindungan
hukum kepada bank sebagai kreditur preferen atas benda jaminan tersebut sebagai
fokus dari penelitian ini. Berdasarkan hal tersebut menarik untuk dikaji dan dibahas
tentang perlindungan hukum bank sebagai kreditur atas jaminan hak tanggungan
sebagai jaminan pelunasan utang kredit debitur yang disita oleh pihak ketiga
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Kedudukan bank sebagai kreditur
preferen terpengaruh oleh objek jaminan hak tanggungan yang disita oleh pihak
ketiga dan (2) Upaya penyelesaian dari pihak bank selaku kreditur objek jaminan
hak tanggungan yang disita oleh pihak ketiga. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan
hukum deduktif.
Tinjauan pustaka, menguraikan tentang Perlindungan Hukum Konsumen,
yang meliputi Pengertian Perlindungan Hukum Konsumen, Asas Perlindungan
Hukum Konsumen dan Tujuan Perlindungan Hukum Konsumen. Hal lainnya
menyangkut Pembiayaan Konsumen meliputi Pengertian Pembiayaan Konsumen,
Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan Konsumen meliputi Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen, Pengertian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Dasar
Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Tugas dan Kewenangan
Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen. Perbuatan Melawan Hukum terdiri atas
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum dan Bentuk-Bentuk Perbuatan Melawan
Hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Perlindungan hukum
terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur separatis terhadap
tindakan penyitaan objek Hak Tanggungan yang dilakukan negara melalui putusan pengadilan karena terkait kasus korupsi secara preventif diatur dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dimana objek Hak
Tanggungan yang disita oleh pengadilan tersebut tetap menjadi kewenangan
kreditur pemegang Hak Tanggungan, namun objek Hak Tanggungan tersebut beralih sementara kepada Negara sebagai barang bukti hasil kejahatan tindak
pidana korupsi hingga perkara tersebut mempunyai putusan hukum tetap.
Perlindungan hukum secara represif diberikan dengan pengadilan mengutamakan
kedudukan dan kepentingan kreditur sebagai pemegang sertipikat jaminan Hak
Tanggungan berdasarkan akta autentik APHT yang telah dibuat oleh PPAT dan
didaftarkan di kantor pertanahan.
Bab 4 penutup bahwa Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa Status hukum
objek jaminan Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan karena berkaitan
dengan kasus tindak pidana korupsi untuk sementara waktu berada dalam
pengawasan negara yang disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara, namun kedudukan hukum dari objek Hak Tanggungan tersebut tetap
sebagai jaminan hutang kepada kreditur sebagai pemegang sertipikat Hak
Tanggungan. Oleh karena itu, kreditur/bank sebagai penerima Hak Tanggungan
yang berstatus sebagai kreditur preference tidak dapat lagi melakukan eksekusi
terhadap objek jaminan Hak Tanggungan tersebut untuk sementara waktu dalam
pengambilan pelunasan piutangnya. Oleh karena itu upaya hukum kepada debitur
pemberi Hak Tanggungan yang dapat dilakukannya oleh kreditur/bank adalah
dengan mengajukan gugatan perdata terhadap harta kekayaan lainnya milik debitur
agar dapat dilakukan penyitaan oleh pengadilan untuk mengambil pelunasan dari
piutang kreditur. Dapat dikemukakan rekomendasi sebagai berikut : Hendaknya
benda yang telah diikat dengan jaminan hutang khususnya Hak Tanggungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang hukum
acara perdata dan hukum penyitaan tidak dibenarkan dilakukan penyitaan oleh
pengadilan karena kewenangan dari benda yang menjadi objek jaminan Hak
Tanggungan tersebut berada di tangan kreditur pemegang Hak Tanggungan kecuali
apabila terdapat indikasi itikad tidak baik atau maksud terselubung dari debitur
maupun kreditur dalam upaya menyelamatkan harta benda debitur yang diperoleh
dari tindak pidana korupsi agar tidak disita oleh pengadilan Hendaknya
perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur
preference lebih dijamin hak-haknya di dalam peraturan perundang-undangan
tentang Hak Tanggungan dengan melakukan revisi terhadap Undang Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya mengenai objek
jaminan Hak Tanggungan yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi
sehingga dapat lebih memberikan perlindungan hukum kepada kreditur pemegang
sertipikat jaminan Hak Tanggungan apabila terjadi penyitaan objek Hak
Tanggungan oleh Negara melalui pengadilan..
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]