Kesesuaian Kartu Pembiayaan Berdasar Akad Murabahah dengan Maqashid Al-Syariah
Abstract
Perkembangan di bidang ekonomi mendorong berkembangnya produk-produk perbankan. Salah
satu produk perbankan yang ada dan banyak digunakan adalah kartu kredit. Dalam konteks ini,
semakin banyaknya praktik penggunaan kartu kredit menimbulkan beberapa persoalan apabila
dicermati dari sudut pandangan fiqh Islam, terlebih belum ada aturan khusus yang mengatur kartu
kredit syari’ah. berbeda dengan kartu kredit konvensional yang telah memiliki instrumen hukum
yang jelas. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji kesesuaian kartu pembiayaan yang menggunakan
akad murabahah dengan maqashid al-syariah . Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian
hukum normatif (normative legal research). Teori yang digunakan untuk membantu menjawab
permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah teori Maqashid al-syari’ah. Hal yang
dapat dikemukakan terkait pembiayaan berdasarkan akad murabahah sangat cocok diterapkan
dalam perkembangan era modern saat ini yang menuntut kepraktisan dan kemudahan dalam
bertransaksi secara non tunai serta sebagai upaya mengatasi perilaku konsumtif masyarakat agar
tetap sesuai dengan syariah Islam, dan dapat memberikan manfaat yang lebih bagi para pihak baik
manfaat di dunia maupun di akhirat. Karena kartu pembiayaan berdasarkan akad murabahah
memenuhi lima misi dari maqashid al-syariah , yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]