Modul Pilihan Penyelesaian Sengketa
Abstract
Sengketa merupakan pertentangan atau konflik yang terjadi
antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian
perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan
pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari
dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non
litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian
sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir
(ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa
setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak
membuahkan hasil
Collections
- LSP-Texbook [216]