• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK UNTUK PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR WILAYAH JEMBER TIMUR

    Thumbnail
    View/Open
    AHMAD DAHLAN BAGIO - 080803101032_1.pdf (632.2Kb)
    Date
    2013-12-18
    Author
    AHMAD DAHLAN BAGIO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil kerja nyata dalam bidang Administrasi Pembayaran Pajak untuk pemanfaatan atau Penggunaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Bawah Tanah dan Air Permukaan a. administrasi pendataan dan pendaftaran yaitu proses dimana seorang wajib pajak harus melengkapi data diri sebelum terdaftar menjadi wajib pajak, b. administrasi penetapan yaitu kegiatan yang menetapkan data wajib pajak yang telah terdaftar yang kemudia dihitung besarnya nilai pemakaian air yang dilakukan oleh wajib pajak. Dan semua data yang ada pada proses ini dimasukkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah c. pembayaran dan pelunasan, adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan dilunasi sesuai dengan yang tercantum pada SKPD, d. administrasi penagihan dinas luar, kegiatan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam SKPD. 2. wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran dan pelunasan terhadap beban pajak yang ditanggung bila seorang wajib pajak belum melalui proses pendataan dan pendaftaran serta penetapan. Apabila pada kenyataan 42 dilapangan seorang wajib pajak tidak melakukan proses pembayaran dan pelunasan maka petugas pajak akan melakukan proses yang terakhir yaitu penagihan dinas luar yang artinya petugas pajak akan terjun kelapangan untuk langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak yang bersangkutan, kegiatan ini hanya ditujukan untuk penegasan bahwa wajib pajak yang bersangkutan harus membayar dan melunasi jumlah pajak yang tertanggung, dengan catatan wajib pajak diperkenankan membayar dan melunasi langsung ditempat saat petugas mendatangi kediaman wajib pajak, singkatnya pembayaran dan pelunasan harus dilakukan di kantor Unit Pelaksanaa Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9654
    Collections
    • DP-Company Management [479]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository